Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Mafia BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Ditahan

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (tengah) dan jajaran menunjukkan barangbukti kejahatan saat ekspos. (Adef/bantennews)

SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran polres membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Polisi menetapkan enam kasus dengan total delapan tersangka.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki memaparkan, pengungkapan itu dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Selasa (5/5/2026). Polisi menggandeng Pertamina Patra Niaga dalam pengusutan kasus ini.

Hengki menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mereka memanipulasi barcode dan memakai pelat nomor kendaraan palsu demi mengakses BBM subsidi.

“Pelaku mengambil solar dan pertalite secara ilegal, lalu mengumpulkannya dalam jumlah besar untuk dijual kembali,” ujarnya.

Pelaku juga memodifikasi kendaraan, seperti mobil boks dengan tangki tambahan atau kempu, untuk menampung BBM sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.

Selain BBM, polisi juga mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk meraup keuntungan.

“Motifnya jelas, mencari untung dari barang subsidi,” kata Hengki.

Dalam periode Maret hingga April 2026, polisi juga menindak kasus pertambangan ilegal. Polisi mengungkap dua kasus tambang emas tanpa izin dengan dua tersangka, empat kasus tambang batu bara dengan empat tersangka, serta satu kasus galian C dengan satu tersangka.

Sepanjang 2025, Polda Banten menangani 25 kasus pertambangan ilegal dan seluruhnya sudah masuk tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi serta pertambangan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami tindak tegas semua pelanggaran, terutama penyalahgunaan BBM, LPG, dan tambang ilegal,” tegasnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd