Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Kecurangan Isi Ulang LPG 3 Kg, Kerugian Capai Rp3,3...

Polda Banten Bongkar Kecurangan Isi Ulang LPG 3 Kg, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono bersama jajaran menunnukkan barang bukti tabung gas LGP 3 kg. (Adef/bantennews)

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Kecurangan tersebut terungkap setelah adanya aduan warga Kota Serang terkait berkurangnya isi tabung gas yang beredar di pasaran.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Banten dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah ke SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang. Di lokasi tersebut ditemukan adanya kecurangan dalam proses pengisian LPG 3 kilogram,” kata Bronto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, pihak SPBE terbukti melakukan manipulasi dengan cara mengatur Unit Flow Meter (UFM), sehingga terjadi pengurangan isi tabung gas. Selisih berat tabung yang dihasilkan berkisar antara 0,25 hingga 0,35 kilogram per tabung.

“Pengurangan ini terjadi pada LPG 3 kilogram bersubsidi yang kemudian disalurkan kepada masyarakat di wilayah Serang Raya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan karyawan, praktik curang tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga akhirnya terungkap dan dilakukan penindakan pada Oktober 2025.

Dari hasil kejahatan tersebut, pemilik SPBE diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp9 juta per hari dari 14 Delivery Order (DO) yang dikeluarkan.

“Jika ditotal sejak awal tahun sampai dengan pengungkapan, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3,3 miliar,” ungkap Bronto.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan pemilik SPBE berinisial Didi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bronto menegaskan, pengungkapan ini menambah daftar kejahatan distribusi LPG bersubsidi yang ditangani Polda Banten.

Sebelumnya, Subdit 4 Krimsus Polda Banten juga mengungkap kasus penyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi di wilayah Sepatan, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kombes Rudi Hananto Jabat Dirreskrimsus Polda Banten

“Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat. Dan jika ada masyarakat yang menemukan kecurangan isi tabung gas LPG, segera lapor ke kami,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd