SERANG – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten Bhayangkara, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang, Kamis (4/12/2025), Kepolisian mengungkap 10 kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) yang tersebar di wilayah Banten, mulai dari galian C hingga tambang emas ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8 unit excavator, 40 karung batu, 42 gulungan glundung, 1 drum sianida, 5 blower, serta berbagai peralatan pengolahan emas lainnya.
Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk penambangan ilegal karena aktivitas ini merusak alam dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan adalah YD (58), AN (64), MS (58), KR (51), MS (63), AU (47), SN (46), dan SS (47). Mereka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar.
Hengki menjelaskan bahwa lokasi tambang ilegal yang berhasil diungkap berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Ia juga memastikan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau titik tambang ilegal lainnya.
“Sejauh ini baru tiga daerah yang berhasil kami ungkap. Lokasi lainnya sedang kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kepedulian masyarakat sangat membantu kami mewujudkan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi warga Banten,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk memutus praktik pertambangan ilegal hingga ke akarnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
