Beranda Hukum Polda Banten Bina 149 Wanita Penghibur Jelang Natal dan Tahun Baru

Polda Banten Bina 149 Wanita Penghibur Jelang Natal dan Tahun Baru

Suasana Konferensi Pers di Mapolda Banten - Fotografer Ade Faturohman

SERANG – Demi menjaga kondusifitas perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kalimaya 2018, Polda Banten mengamankan sebanyak 149 wanita penghibur hasil dari penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Banten.

“Kita telah mengamankan 152 orang yang terdiri dari 149 wanita penghibur dan tiga waria. 151 wanita dilakukan pembinaan. Mereka akan dilakukan pendataan dan identifikasi, sedangkan satu muncikari prosesnya dilanjutkan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir, Jumat (21/12/2018).

Dia mengungkapkan, satu wanita sebagai mucikari terancam dikenakan pasal 506 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajarannya bahwa operasi penyakit masyarakat tidak hanya dilakukan setiap ada momen tertentu namun harus dilakukan setiap waktu.

“Operasi seperti ini jangan hanya mau natal dan lebaran saja. Kalau setiap waktu (operasi) pasti habis,” ujarnya.

Sementara itu Tokoh Masyarakat, KH Abuya Muhtadi mengapresiasi Polda Banten dan jajarannya yang telah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi, Banten dikenal sebagai daerah religius.

“Terimakasih kepada Polda Banten, Banten dikenal dengan daerah agamis sesuai dengan slogannya iman dan takwa. Banten juga dikenal dengan daerah seribu kiai, sejuta santri,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini