Beranda Hukum Polda Banten Bidik Aktivitas Tambang Ilegal di Bojonegara Kabupaten Serang

Polda Banten Bidik Aktivitas Tambang Ilegal di Bojonegara Kabupaten Serang

Foto Ilustrasi

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menelusuri dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.

Penyelidikan ini dilakukan buntut dari meningkatnya lalu lintas truk tambang di ruas Jalan Raya Serang–Cilegon dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan di wilayah Bojonegara,” kata Dhoni, Jumat (24/10/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat 23 lokasi tambang yang beroperasi secara legal dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

“Data kami menunjukkan ada 23 tambang yang memiliki IUP aktif dari ESDM Banten,” ujarnya.

Namun demikian, polisi masih mendalami keberadaan sejumlah tambang lain yang diduga beroperasi tanpa izin di sekitar Bojonegara.

Dhoni menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bojonegara, Hidayatullah, menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mendorong agar Pemprov Banten dan para pelaku usaha tambang memperhatikan dampak sosial serta lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

“Pemerintah dan perusahaan harus menyiapkan program tanggung jawab sosial untuk pemulihan pasca-tambang, seperti reklamasi, reboisasi, serta program sosial di bidang kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.

Menurutnya, keluhan warga terkait aktivitas truk tambang yang melintas di jalan utama Bojonegara semakin sering terdengar. Bahkan, protes masyarakat sempat berujung pada aksi demonstrasi dan penyekatan jalan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Cilegon Akan Gelar Operasi Maung 2024, Tak Ada Tilang Manual

Meski demikian, warga disebut masih memberikan waktu kepada pemerintah untuk membenahi persoalan tersebut.

“Jangan hanya sebatas janji. Pemerintah harus betul-betul merealisasikan solusi yang dijanjikan,” tandasnya.

Ia berharap, solusi konkret yang diterapkan nantinya dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam beraktivitas.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo