Beranda Hukum Polda Banten Ancam Tindak Tegas Warga Kibarkan Bendera One Piece

Polda Banten Ancam Tindak Tegas Warga Kibarkan Bendera One Piece

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki memberikan keterangan kepada awak media

KAB. TANGERANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bergambar simbol dari manga One Piece marak terjadi di sejumlah daerah. Menanggapi hal itu, Polda Banten memberikan peringatan tegas kepada masyarakat yang tetap mengibarkan bendera selain Merah Putih.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap warga yang terbukti tidak menunjukkan sikap nasionalis dalam perayaan kemerdekaan.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan tidak menunjukkan semangat merah putih, tentu akan kami tindak tegas,” kata Hengki saat menyalurkan bantuan pangan di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/8/2025).

 

Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ditemukan kasus pengibaran bendera One Piece di wilayah hukum Polda Banten. Namun, Hengki mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa karena saat ini Indonesia telah merdeka dan memiliki simbol kenegaraan yang sah.

“Indonesia sudah merdeka. Tidak perlu mengibarkan bendera lain. Saatnya kita menghormati perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan Merah Putih,” lanjutnya.

 

Hengki mengajak seluruh warga Banten untuk menyambut HUT ke-80 RI dengan penuh suka cita serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.

“Kita harus bersyukur para pendahulu sudah berjuang jiwa raga mereka demi kemerdekaan. Harapannya, seluruh masyarakat mengibarkan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kebanggaan bangsa,” tutup Hengki.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo