Beranda Hukum Polda Banten Ancam Tindak Tegas Tambang Ilegal

Polda Banten Ancam Tindak Tegas Tambang Ilegal

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan (kedua kanan) menanam pohon di halaman Mapolda. (Istimewa)

SERANG – Polda Banten mengancam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin dan tambang berizin yang melanggar ketentuan. Polisi juga menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pertambangan di wilayah Banten.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan menegaskan pemilik tambang harus mematuhi aturan dan prosedur perizinan. Polisi tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan berjalan tanpa izin resmi.

“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” kata Hendra.

Ia mengatakan, polisi juga memberi perhatian terhadap laporan warga mengenai aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan. Menurutnya, pelanggaran pertambangan berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hendra menyampaikan, komitmen tersebut di sela kegiatan Green Policing di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Jumat (23/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Polda Banten menanam 1.000 pohon yang terdiri dari mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana.

Hendra mengatakan, Green Policing memperluas peran kepolisian dalam menjaga lingkungan. Selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi juga mendorong penghijauan serta pelestarian alam.

“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia memastikan program penghijauan akan terus berjalan agar masyarakat dan generasi mendatang dapat merasakan manfaatnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd