Beranda Hukum Polda Banten Amankan 14 Orang Demonstran Tolak UU Cipta Kerja

Polda Banten Amankan 14 Orang Demonstran Tolak UU Cipta Kerja

Ekspose Polda Banten terkait aksi mahasiswa protes UU Cipta Kerja. (Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Banten mengamankan sebanyak 14 orang yang terlibat dalam kericuhan demontrasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Polisi masih mendalami 14 orang yang diamankan. Dugaan sementara mereka terlibat dalam aksi pelemparan batu kepada petugas dan menggangu kenyamanan publik dengan memblokir jalan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menuturkan kronologis aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa aksi kemarin. Menurut Kapolda demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja bermula pada 15.30 WIB.

“Dari sisi waktu ini aneh dalam sejarah unjuk rasa. Seperti ada kesengajaan melanjutkan demo sampai malam. Aktivitas mulanya demo biasa. Di awal demo menutup jalan, masyarakat tidak bisa lewat. Itu saja sudah melanggar,” kata Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Massa aksi belum membubarkan diri hingga pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian meminta demonstran untuk membubarkan diri. “Kami negosiasi dengan cara persuasif supaya tidak ada gesekan dengan petugas,” ujarnya.

Pada pukul 19.00 WIB, akhirnya petugas memutuskan untuk membubarkan massa. Pada saat itu mulai terjadi pelemparan benda keras dan mercon ke arah petugas.

“Mereka masuk ke kampus. Turun lagi ke jalan, menutup jalan lagi. Kami minta bantuan Wakil Rektor 3 Pak Wawan untuk negosiasi dengan harapan dapat menyudahi aksi dan menghargai pihak kampus,” kata Fiandar.

Mahasiswa sebelumnya meminta lima orang dibebaskan. Aksi berlanjut hingga gelombang aksi kedua pecah pada 21.30 WIB dan dipukul mundur dengan menerjunkan Sat Brimob dan kendaraan water canon.

Dari situ polisi kembali mengamankan 9 orang. Mereka terdiri dari pedagang, pelajar dan mahasiswa.

Informsi yang diperoleh, 14 orang tersebut terdiri dari RR berstatus pelajar dari SMA 4 Cilegon, OH berstatus mahasiswa STIE Al-Khaeriyah Cilegon, MN mahasiswa UIN Banten, MZ pedagang pasar Ciruas, DR mahasiswa Unsera, MF pelajar SMK Nurohman Walantaka, MM pelajar SMK 2 Serang, NA pedagang dari PCI Cilegon, RN mahasiswa UIN, DR mahasiswa Unsera, FS mahasiswa Untirta, BM mahasiswa STIE Banten, AK mahasiswa Untirta, FF mahasiswa Faletehan.

“Pihak Reskrimum masih pendalaman, apakah ada unsur pidana dan layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Fiandar mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. “Kalau itu (protokol kesehatan) dipedomani tidak kami larang,” tandas Kapolda. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ