Beranda Hukum Polda Bantan Bantah Penetapan NR Sebagai Tersangka ITE

Polda Bantan Bantah Penetapan NR Sebagai Tersangka ITE

N saat podcast bersama Denny Sumargo. (Foto: tangkap layar youtube Denny Sumargo)
N saat podcast bersama Denny Sumargo. (Foto: tangkap layar youtube Denny Sumargo)

SERANG – Polda Banten membantah penetapan tersangka terhadap NR, wanita yang viral lantaran curhat dugaan perselingkuhan antara ibu kandungnya dengan mantan suami.

Klarifikasi tersebut mencuat usai beredarnya narasi yang menyatakan bahwa NR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Narasi yang beredar di media sosial dan media online lainnya tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangannya pada Senin (9/1/2023).

Shinto menegaskan sesuai dengan prosedur penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka, melainkan harus melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara untuk penentuan tersangka

“Saat ini pengaduan pencemaran nama baik yang diajukan oleh RZ yakni mantan suami NR masih dalam tahap penyelidikan berupa pengumpulan fakta-fakta,” kata Shinto.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita palsu atau hoaks ataupun narasi-narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan membuat kegaduhan.

“Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik,” ucap Shinto. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini