Beranda Hukum Polairud Polda Banten Ringkus Perompak Kapal di Perairan Merak-Bojonegara

Polairud Polda Banten Ringkus Perompak Kapal di Perairan Merak-Bojonegara

Polisi menunjukkan barang bukti pidana curat di Polairud Polda Banten. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian suku cadang kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi, Senin (6/7/2026), sekitar pukul 01.54 WIB, saat kapal MV Bulk Halmahera lego jangkar di perairan Pulokali, Kabupaten Serang. Para pelaku menyasar suku cadang mesin kapal yang bernilai tinggi dan mudah mereka jual.

Kasus ini terungkap setelah tiga saksi, yakni Gandung Sawiti, Nurhakim, dan Supriyadi, melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan, Minggu (11/10/2026).

“Kami terima laporannya. Berdasarkan rekaman CCTV kapal, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke atas kapal, tepatnya di buritan sebelah kiri dan engine workshop. Mereka mengambil sejumlah suku cadang mesin yang mahal,” kata Eko, Kamis (22/10/2026).

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka berinisial B (54), R (56), dan JP (36). B dan R bertugas mengambil suku cadang, sedangkan JP berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Eko mengungkapkan, para pelaku mengincar kapal yang lego jangkar tanpa pengawasan awak. Mereka berkeliling menggunakan kapal untuk mencari sasaran sebelum menjalankan aksinya.

“Mereka ini sebelumnya telah mengintai berputar-putar dengan kapal di laut mencari kapal yang sedang sandar yang tidak dijaga oleh awak kapal. Saat beroperasi, ada empat orang. Yang satu masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Merak dan Bojonegara. Namun, penyidik baru mengungkap dua laporan dari rangkaian kasus tersebut.

Eko menyebut para tersangka merupakan residivis yang menyasar suku cadang mesin kapal. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang mereka gunakan untuk naik ke kapal sasaran.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Santri Daar El Qolam yang Diduga Tewas Dianiaya Teman

“Ini spesialis suku cadang mesin kapal yang ada di tujuh TKP di perairan Polda Banten. Yang baru terungkap dua aduan. Masyarakat yang masih ada lima TKP atau aduan, tolong sukarela datang ke Polair,” ujar Eko.

Polisi mencatat kerugian PT Andhika Lines akibat pencurian tersebut mencapai Rp200 juta. Eko menyebut faktor ekonomi sebagai motif para tersangka karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi kini melanjutkan penyelidikan untuk memburu satu pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam kasus pencurian suku cadang kapal lainnya di perairan Banten.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd