Beranda Hukum Pol PP Sebut Warkop di Stadion MY Jualan Miras

Pol PP Sebut Warkop di Stadion MY Jualan Miras

Ilustrasi - foto istimewa elshinta.com

SERANG – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Serang  Maman Lutfi menyebut bahwa beberapa pedagang kopi (warkop) di sekitaran area Stadio Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang diduga berjualan minuman keras (miras).

“Ada bangunan yang berjualan tidak sesuai peruntukannya, disinyalir di belakang itu kalau malam hari bukan jualan kopi, tapi minuman yang memabukkan,” kata Maman, Selasa (7/8/2017).

Menurut Maman, fungsi stadion diperuntukkan berolahraga masyarakat, tapi bukan tempat berkumpulnya PKL apalagi berjualan miras.

“Setalah diserahkan asetnya dari Kabupaten Serang ke Kota Serang itu akan digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk olahraga bukan untuk transaksi jual beli, boleh bertransaksi tapi kaitannya dengan moment yang ada kaitan dengan olahraga,” tuturnya.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disperindaginkop-UMK guna menertibkan PKL yang berada di sekitar stadion. “Kami sedang koordinasi dengan Disperindaginkop berkaitan dengan relokasi PKL,” terangnya.

Penertiban itu dilakukan mengacu pada Perda K3, Penataan PKL, dan Pekat. “Konsekuensinya adalah relokasi yang diarahkan ke Kepandean. Di situ akan dibangun sama dengan yang di stadion yaitu bangunan baja ringan,” ujarnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini