Beranda Peristiwa Pokja Wartawan Kota Serang Kecam Pembunuhan Wartawan di Mamuju

Pokja Wartawan Kota Serang Kecam Pembunuhan Wartawan di Mamuju

Ilustrasi - foto istimewa Deutsche Welle

SERANG – Kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Mamuju mendapatkan kecaman keras dari Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS). Hal ini menunjukkan bahwa profesi wartawan sudah tidak lagi aman dalam menjalankan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Ketua PWKS, M. Tohir. Ia mengatakan, wartawan sebagai profesi mendapatkan payung hukum khusus yakni UU Pers yang diterbitkan 1999. Payung hukum tersebut diterbitkan agar tidak ada lagi pembungkaman terhadap pers.

“Dalam UU Pers, secara tegas dinyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun peristiwa yang dialami oleh saudara kita Demas Laira membuktikan bahwa wartawan saat ini sudah tidak merdeka dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Mamuju tersebut menambah catatan kelam Indonesia, terhadap dunia pers. Ia meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di kemudian hari.

“Kami selaku wartawan memang sudah terbiasa dengan adanya ancaman, doxing dan lain sebagainya karena pemberitaan. Namun jika kejadian seperti ini dibiarkan begitu saja, maka apa yang disebut sebagai kemerdekaan pers hanyalah hayalan semu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) PWKS, Tusnedi, mengatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan pemberitaan, dalam UU Pers telah diatur hak bagi yang diberitakan yakni Hak Jawab. Pers dalam hal ini wajib melayani Hak Jawab yang dilayangkan oleh pihak terkait.

“Pada pasal 5 ayat 2 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab. Maka apabila ada yang memiliki keberatan atas pemberitaan, silahkan tempuh melalui mekanisme Hak Jawab,” ucapnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah melalui kekerasan maupun ancaman merupakan gaya lama, dimana media masih mengalami pembredelan dan penyensoran.

Maka seharusnya, di era keterbukaan ini tidak ada lagi tindakan-tindakan yang mencoreng era keterbukaan tersebut.

“Karena yang kami dengar, almarhum Demas memang sedang meliput terkait dengan kasus pembangunan jalan di salah satu desa. Kami tidak bisa menyimpulkan apakah hal tersebut berkaitan. Kami menunggu itikad baik kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ