Beranda Hukum PNS Pemprov Banten Diperiksa Kejagung dalam Korupsi MBG, Ini Respons BKD

PNS Pemprov Banten Diperiksa Kejagung dalam Korupsi MBG, Ini Respons BKD

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (doc.Kejagung)

SERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS).yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berinisial YS dalam penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa YS pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam agenda yang sama, penyidik juga meminta keterangan AR dari Yayasan PAN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.

“Terdapat dua orang saksi yang kami periksa. Pertama, YS selaku PNS pada Dinas Provinsi Banten dan AR dari Yayasan PAN,” kata Anang.

Anang menjelaskan, penyidik memeriksa YS dan AR untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Namun, Kejagung belum mengungkap posisi YS dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum membeberkan materi pemeriksaan, konstruksi dugaan penyimpangan, maupun nilai kerugian negara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Di Banten, informasi pemeriksaan YS ternyata belum sampai secara resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana mengaku, baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.

“Belum terkonfirmasi,” kata Ai, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ai, ASN wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH) jika berstatus saksi. Kewajiban itu berlaku untuk panggilan dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan.

ASN yang menerima surat panggilan secara langsung juga harus segera melapor kepada atasan dan unit kepegawaian. Instansi kemudian dapat menerbitkan surat tugas agar ASN menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Tangerang Gelar Anev

Meski begitu, BKD Banten hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan seorang PNS yang disebut bekerja pada Dinas Provinsi Banten tersebut.

“Sejauh ini belum,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, juga mengaku belum menerima informasi lengkap mengenai identitas YS. Pemprov Banten kini masih menelusuri apakah PNS tersebut benar-benar bekerja di lingkungan pemerintah provinsi.

“Itu saya lagi nyari orangnya belum dapat info, yang masalah MBG kan? Lagi kita cari. Khawatirnya PNS yang kerja di Provinsi Banten kan bisa kota atau kabupaten. Kalau ke kita sejauh ini belum surat ke kami,” kata Deden.

Pemeriksaan ini menambah daftar perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Kejagung masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd