Beranda Ramadan PNS Bisa Libur Lebaran Selama 11 Hari, Tapi…

PNS Bisa Libur Lebaran Selama 11 Hari, Tapi…

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Cilegon - foto istimewa Protokoler Setda Cilegon

JAKARTA – Pemerintah dikabarkan akan menetapkan libur Lebaran tahun 2019 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini, Senin (20/5/2019) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS bisa mendapatkan tambahan libur selama Lebaran jika ditambah cuti tahunan.

“Kalau ada yang mau cuti bagaimana? Boleh diserahkan kepada masing-masing instansinya, jangan semuanya cuti,” kata Bima, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Total libur Lebaran tahun 2019 masih ada dua kemungkinan, antara selama 11 hari atau delapan hari. Jika 11 hari, maka libur bisa dilakukan sejak tanggal 30 Mei yang merupakan tanggal merah dan masuk pada tanggal 10 Juni.

Sedangkan yang delapan hari, maka waktunya dimulai dari tanggal 2 Juni hingga 9 Juni, dan tanggal 10 Juni sudah kembali masuk.

Menurut Bima, bagi PNS yang mau dapat libur 11 hari harus mengajukan cuti satu hari untuk tanggal 31 Mei. Cuti yang diajukan pun menjadi kebijakan masing-masing instansi.

Hanya saja, kata Bima, dari total pegawai di salah satu instansi yang boleh diizinkan ambil cuti sekitar 20%. Sehingga, pelayanan pemerintahan masih berjalan.

“Tapi jangan semua paling 10-20% dari total (pegawai),” ujar dia. (Red)

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini