PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, dan sejumlah dinas terkait, Selasa (10/3/2026).
Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow memimpin sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 11.12 WIB. Agenda sidang memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat.
Majelis hakim kemudian meminta kedua pihak menempuh mediasi terlebih dahulu melalui hakim mediator yang telah ditunjuk.
“Kita tunda perkara ini selagi mediasi dari hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim,” kata Steven.
Kuasa hukum penggugat, Elang Mulyana, mengatakan mediasi sebenarnya sudah berjalan. Namun mediator menunda proses tersebut hingga 31 Maret 2026 karena pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal.
Menurut Elang, pihak penggugat telah menghadirkan langsung Amin Maksum sebagai prinsipal dalam mediasi.
“Dari kami prinsipal hadir langsung, sementara dari pihak tergugat belum. Hakim mediator menyarankan agar para prinsipal juga hadir,” ujarnya.
Ia berharap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, dan pihak terkait dapat hadir langsung pada mediasi berikutnya agar persoalan tersebut bisa dibicarakan secara terbuka sebelum sidang memasuki pokok perkara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
