Beranda Pemerintahan PMII Pandeglang Nilai Penyaluran Dana Korban Tsunami Tidak Transparan

PMII Pandeglang Nilai Penyaluran Dana Korban Tsunami Tidak Transparan

Mahasiswa dari PMII Pandeglang melakukan aksi menuntut transparansi penyaluran bantuan bagi korban tsunami Selat Sunda. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang melakukan unjuk rasa di depan pendopo Bupati Pandeglang menuntut transparansi pengelolaan dana korban tsunami.

Tercatat 547 Rumah yang hancur bahkan di antaranya 162 rumah hancur total rata dengan tanah hanya tersisa pondasi-pondasi yang masih tegak berdiri.

Yandi, koordinator aksi menyampaikan pada tanggal 1 Febuari 2019 tercatat dana bantuan tunai dari para donatur sekitar Rp 5,9 miliar atau lebih data diterima Pemerintah Kabupaten Pandeglang, namun penyaluran dana miliaran itu dianggap tidak transparan.

“Mirisnya sistem penyaluran bantuan yang tidak merata masih banyak kebutuhan dasar yang belum terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Pandeglang seolah tidak mau membuka kepada publik sudah sejauh mana pengelolaan dana bantuan tunai yang di kelola oleh pemda pandeglang baik pengeluaran maupun pemasukan yang di terima,” teriak Yandi saat memimpin aksi, Kamis (27/6/2019).

Lanjut Yandi, pembangunan Huntara untuk para korban dananya bersumber dari APBN bukan dari dana tunai yang diterima oleh Pemkab Pandeglang, sehingga dengan tegas ia mempertanyakan kemana anggaran yang dikelola pemkab.

“Pemkab Pandeglang terlalu fokus mengharapkan turunnya bantuan dari pusat padahal pemerintah Kabupaten Pandeglang sendiri mengelola dana bantuan tsunami yang didapatkan dari para relawan, kenapa tidak itu disalurkan, kenapa pula itu harus dirahasiakan jangan sampai bencana yang menimpa Kabupaten Pandeglang ini dijadikan pendapatan untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua PC PMII Pandeglang, Muhamad Basyir menuntut agar Pemkab Pandeglang membuka kepada publik tentang pengelolaan masukan dan pengeluaran dalam bentuk grafik secara rinci dan bisa di akses oleh semua pihak sesuai dengan UU KIP nomor 14 Tahun 2008.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menjamin dana bantuan tsunami untuk dan seluruhnya dipergunakan untuk para korban, Pemkab Pandeglang juga harus segera membuat regulasi terkait penyaluran bantuan dalam bentuk tunai dari dana yang didapatkan,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini