Beranda Uncategorized Pleno Pileg 2019 Lebak Belum Ada Kepastian

Pleno Pileg 2019 Lebak Belum Ada Kepastian

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, belum bisa memastikan kapan penetapan rapat pleno terbuka penetapan calon Legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. Saat ini KPU setempat masih menunggu hasil rincian sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil rincian atau tidak ada gugan lainnya yang diajukan Paslon nomor 02 Prabowo-Sandiaga Uno, walaupun MK sudah memutuskan menolak seluruh aduan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

”Tapi, jika ada sengketa untuk KPU Lebak, atau gugatan lainnya kita akan lakukan penetapan rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih DPRD Lebak itu di antara tanggal 3 atau 4 Juli 2019, tapi tidak menutup kemungkinan jika ada gugatan lainnya itu bisa diundur pada Agustus 2019 mendatang,” kata Ni’matullah, Jumat (28/6/2019).

Kata dia, Provinsi Banten termasuk salah satu sengketa Pilpres yang diajukan nomor urut 02 ke MK. Maka dari itu, untuk memastikan tidak adanya sengketa lainnya KPU Lebak masih menunggu hasil rinciannya.

”Intinya kita masih menunggu hasil rincian sengketanya. Kalau Lebak tidak ada lagi, dipastikan tanggal 3 atau 4,” katanya.

Di Kabupaten Lebak sendiri untuk pileg terdapat 50 calon legislatif DPRD Lebak yang mendapatkan suara terbanyak di masing-masing partainya.

Di antaranya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 9 kursi, Demokrat 7 kursi, PDIP 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 6 kursi, NasDem 5 kursi, PKS 5 kursi, PPP 4 kursi dan Perindo 1 kursi.

”Ada 50 yang berpeluang bisa lolos ke DPRD Lebak, tapi kita belum bisa menyimpulkannya karena belum dilakukan rapat pleno terbuka,” terangnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini