Beranda Pemerintahan Pleno Penetapan UMK 2022 Banten Ditunda

Pleno Penetapan UMK 2022 Banten Ditunda

Suasana rapat Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten

SERANG – Dewan Pengupahan Provinsi Banten menunda rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Hal itu lantaran masih menunggu hasil judisial review terhadap PP 35 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang kini tengah diperjuangkan oleh serikat pekerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, rapat pleno yang sedianya diselanggarakan hari ini, Rabu (24/11/2021), belum menghasilkan sebuah keputusan. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan menunda rapat pleno UMK 2022.

“Rapat pleno tadi yang dihadiri unsur serikat pekerja, Apindo, pemerintah, perguruan tinggi dan dewan pakar belum ada keputusan dalam rangka mengirimkan rekomendasi (UMK) ke Gubernur melalui Dewan Pengupahan. Kita masih menunggu judisial review PP 35 dan UU 11 2020, maka rapat kita tunda dan dilanjutkan Jumat (26/11/2021),” kata Al Hamidi kepada awak media.

Lebih lanjut, Al Hamidi mengaku, jika pada rapat pleno Jumat nanti terdapat keputusan baik sepakat dan tidak sepakat, maka tetap diserahkan ke Gubernur Banten.

“Penetapan UMK kan selambat-lambatnya tanggal 30 November, jadi ngga boleh lewat dari tanggal itu. Maka Gubernur (harus) menetapkan selambat-lambatnya sebelum tanggal 30 November,” katanya.

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Banten menunda penetapan UMK Tahun 2022. Hal itu tertuang dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten Pembahasan UMK Tahun 2022.

Dalam berita acara tersebut, penundaan penetapan UMK Tahun 2022 menunggu hasil putusan MK atas judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta produk hukum turunannya. Putusan akan diumumkan pada hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021.

Berita acara ditandatangi oleh Ketua Al Hamidi, Wakil Ketua I, Asep Abdullah, Wakil Ketua 2 Epi Hasan Rifai, Sekretaris Indra Ginanjar Gumelar, 7 orang unsur Apindo, 7 orang unsur buruh, serta 6 orang unsur pemerintah.

Baca Juga :  Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Serang Perlu Dievaluasi

(Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News