Beranda Uncategorized Pleno KPU Tetapkan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada Cilegon, Saksi Petahana Tolak Tanda Tangan

Pleno KPU Tetapkan Helldy-Sanuji Pemenang Pilkada Cilegon, Saksi Petahana Tolak Tanda Tangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU setempat, Rabu (16/12/2020).

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU setempat, Rabu (16/12/2020).

Pleno ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disaksikan Bawaslu Kota Cilegon serta saksi dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Berdasarkan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka, Paslon Nomor 4, Helldy Agustian -Sanuji Pentamarta unggul di 5 kecamatan di Kota Cilegon dengan memperoleh 75.449 suara

Sedangkan Paslon Nomor 2, Ratu Ati Marliati-Sokhidin memperoleh 64.815 suara. Paslon nomor urut 1, Ali Mujahidin-Firman Mutakin meraih 47.483 suara dan Paslon nomor urut 3, Iye Iman Rohiman – Awab memperoleh 31.496 suara.

Namun dengan hasil rekapitulasi itu, saksi dari calon petahana yakni Paslon Nomor 2 Ratu Ati Marliati-Sokhidin menolak menandatangani berita acara. Sedangkan 3 saksi lainnya semuanya menandatangani.

“Kita tidak menandatangi hasil rekapitulasi karena kita mengambil hak hukum yang dimungkinkan oleh konstitusi. Kita mengindikasi telah terjadi kecurangan oleh calon tertentu secara terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karenanya, kita sedang melakukan upaya-upaya di Bawaslu dan tidak menutup kemungkinan kita akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata saksi Paslon Ati-Sokhidin, Samudi.

Samudi menyatakan, dalam waktu tiga hari ke depan pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum Paslon nomor 2 terkait apa saja yang menjadi materi yang akan diajukan ke MK.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan setiap Paslon. Tentunya masih ada ruang yang diatur dalam undang-undang.

“Sebenarnya di PKPU 19 itu semuanya kita harapkan menandatangani, tapi dalam hal tidak menandatangani tentunya saksi yang hadir menandatangani, jadi tidak ada masalah,” jelas Irfan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini