KAB. TANGERANG – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menyesalkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang.
Bahkan pengelolaan dana BOS terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita menyayangkan dengan kejadian di sekolah tersebut hingga merugikan keuangan daerah,” kata Sapri saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Dugaan skandal pengelolaan dana BOS ini terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024.
Dalam laporan tersebut ditemukan bahwa pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), namun sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai
Toko SIPLah yang dipergunakan menerima fee sebesar 5 persen, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi
pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5 persen untuk penyedia. Padahal selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS.
Selisih itu kemudian disimpan bendahara sekolah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Lebih lanjut Sapri mendorong pihak sekolah untuk segera melakukan pengembalian atas temuan tersebut dan meminta dinas pendidikan (Dindik) melakukan segera pembinaan.
“Solusinya sekolah tersebut harus menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Nanti pembinaannya dari dinas pendidikan agar jangan sampai terulang kembali,”kata Sapri.
Dalam catatan BPK, ketujuh sekolah itu harus mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah Rp878.091.700. Adapun nama-nama sekolah itu diantaranya, SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.
Penulis: Mg-Saefulloh
Editor: Usman Temposo