
PANDEGLANG – DPRD Kabupaten Pandeglang memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas keluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Yumaga terkait pungutan parkir yang mereka nilai memberatkan.
Dalam persoalan ini, pedagang juga mengungkap dugaan pungutan oleh oknum petugas keamanan pasar dan biaya lapak yang mencapai Rp2 juta per meter persegi.
Hal itu terungkap dalan rapat koordinasi (rakor) di gedung DPRD Pandeglang, Rabu (14/10/2026).
Rapat itu melibatkan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta perwakilan pedagang.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi mengatakan, pihaknya memanggil OPD setelah menerima keluhan pedagang mengenai besaran pungutan.
“Yang menjadi keluhan mereka itu besarannya terlalu besar,” kata Dadi seusai rapat.
Dadi menjelaskan, Jalan Yumaga pada dasarnya bukan lokasi untuk aktivitas perdagangan PKL. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran melalui kebijakan tidak tertulis yang memungkinkan pedagang berjualan mulai pukul 02.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Sebetulnya mereka tidak diperbolehkan berjualan di situ. Tetapi, karena mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi, ada kebijakan tidak tertulis yang memperbolehkan berjualan dari jam 2 malam sampai jam 8 pagi,” ujarnya.
Kelonggaran itu memiliki batasan. Pedagang tidak boleh mendirikan lapak permanen dan harus membersihkan lokasi setelah waktu berjualan berakhir.
“Jam 8 pagi harus bersih semua. Tidak boleh ada lapak permanen,” tegasnya.
Menurut Dadi, persoalan semakin rumit karena kawasan tersebut berfungsi sebagai area parkir yang telah dikontrakkan kepada pihak ketiga.
DPRD berencana meminta penjelasan pengelola parkir untuk membahas pengaturan penggunaan lahan agar aktivitas perdagangan tidak berbenturan dengan fungsi parkir.
“Ke depan, mudah-mudahan ada klausul baru yang mengatur waktu pengelolaan sehingga pedagang bisa berjualan pada waktu tertentu dan area tersebut kembali digunakan untuk parkir,” ungkapnya.
Dadi mengatakan, DPRD perlu mengkaji rencana perubahan pengaturan tersebut. Jika kebijakan baru bertentangan dengan peraturan daerah (perda), pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan regulasi.
Selain Jalan Yumaga, Dadi menyoroti aktivitas PKL di sekitar Alun-alun Pandeglang. Ia mempertanyakan dasar yang memungkinkan pedagang tetap berjualan di kawasan tersebut.
“Saya juga masih mencari alasan kenapa mereka masih diperbolehkan berjualan di sekitar alun-alun. Sebetulnya itu tidak boleh,” katanya.
Dadi membantah pemerintah daerah memiliki kebijakan resmi yang mengakomodasi PKL di kawasan alun-alun. Namun, ia mengakui sejumlah pihak mengemukakan alasan tersendiri terkait keberadaan pedagang.
“Kalau Pemda, tidak ada yang mengakomodasi. Tetapi, beberapa pihak memang mengaku punya alasan dan sebagainya. Itu yang harus kita selesaikan ke depan,” tutupnya.
Di tengah pembahasan DPRD dan OPD, pedagang mengungkap persoalan lain yang mereka hadapi. Keluhan mereka tidak hanya menyangkut pungutan parkir, tetapi juga dugaan pungutan oleh oknum petugas keamanan pasar serta biaya lapak yang mencapai Rp2 juta per meter persegi.
Seorang perwakilan pedagang berinisial S, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan pedagang menghadapi sejumlah pungutan yang mereka nilai memberatkan.
“Keluhannya banyak sekali, banyak pungutan sebetulnya. Yang pertama dari oknum satuan keamanan atau satpam pasar, terus pembayaran lapak,” ujarnya.
S menyebut pihak tertentu meminta biaya lapak sekitar Rp2 juta per meter persegi. Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan menyasar pedagang yang hendak berjualan, baik di dalam pasar maupun di bahu jalan.
“Pembayaran lapak itu setiap lapak diminta kurang lebih Rp2 juta untuk satu meter persegi. Itu sudah berlaku lama,” katanya.
Dugaan tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut. DPRD dan OPD terkait perlu memastikan siapa yang meminta pembayaran, apa dasar penarikannya, serta ke mana uang tersebut mengalir.
Kejelasan itu penting agar pemerintah dapat membedakan pungutan resmi sesuai ketentuan dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Meski mengeluhkan pungutan, S mengakui bahu jalan bukan lokasi yang semestinya digunakan untuk berdagang. Pedagang berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai lokasi, waktu berjualan, dan aturan pungutan.
“Kita juga sadar ini bahu jalan, bukan tempat berjualan. Intinya, kita ingin diatur dan dikelola,” ungkapnya.
Pedagang menyatakan siap mengikuti aturan jika pemerintah menetapkan lokasi dan waktu berjualan secara jelas, termasuk menerapkan retribusi resmi sesuai ketentuan.
“Kalau diatur pemerintah daerah, ditentukan waktunya, lalu diberlakukan retribusi resmi oleh pihak pasar, kami setuju sekali. Yang jelas, penertiban dan lokasinya harus benar-benar diatur,” tegasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd