Beranda Peristiwa PKL di Simpang Palima Bakal Ditertibkan

PKL di Simpang Palima Bakal Ditertibkan

Lapak pedagang di Simpang Palima yang bakal ditertibkan. (Ade/bantennews)

SERANG – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Simpang Palima, Kota Serang diminta untuk segera meninggalkan lapak atau tempat berjualannya. Hal tersebut menindaklanjuti terkait rencana revitalisasi Simpang Palima oleh Pemerintah Kota Serang.

Salah satu pedagang, Rosita mengatakan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi setiap kios milik pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Simpang Palima. Petugas meminta agar para pedagang dapat segera meninggalkan serta merapikan dagangannya dalam jangka waktu 1 minggu. “Tadi ada petugas yang datang, minta kami untuk rapi-rapi dagangan soalnya mau dibongkar minggu depan,” kata Rosita, Kamis (8/11/2018).

Dia mengaku bingung setelah petugas meminta untuk meninggalkan tempat jualannya. Sebab selama ini sejumlah pedagang yang menempati kios atau lapak tersebut dengan rutin membayar sewa setiap bulannya kepada pemilik tanah. Setiap pedagang ada yang membayar sewa dari Rp300 ribu sampai Rpr00 ribu per bulan. Biaya sewa tersebut disesuaikan dengan luas lapak yang ditempati.

“Kalau saya sih bayar sewa Rp300 ribu ditambah listrik Rp100 ribu. Kalau yang lain ada yang Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu. Gimana luas tempatnya aja,” ujarnya.

Dia pun sempat meminta kepada petugas, setelah dilakukan penertiban para pedagang dapat diberikan izin kembali untuk berjualan di area tersebut. Sebab mereka menilai keuntungan yang didapat selama berjualan di tempat tersebut tidak pernah mati. Namun, ia menilai berjualan di area tersebut memang menanggung risiko yang berat karena kios atau lapak berada di atas jurang dan sewaktu-waktu dapat mengancam.

“Saya juga bingung nanti mau jualan dimana lagi kalau ini dibongkar. Kalau bisa sih pemerintah menyediakan fasilitas jualan di sini buat kami karena keuntungannya lumayan bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Ini kan curam juga, ya mudah-mudahan pemerintah bisa buatkan kami tempat jualan yang lebih aman, bukan dari bambu,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Luthfi mengatakan, saat ini pihaknya hanya menjalankan SOP yang ada. Hal tersebut terkait dengan rencana revitalisasi Simpang Palima. Sesuai dengan SOP, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP perlu memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pedagang.

“Kami kan menjalankan SOP. Jadi kami berikan peringatan dulu kepada pedagang. Supaya dalam 1 minggu mereka segera merapikan dagangannya. Kalau 1 minggu belum dibersihkan terpaksa kami yang turun tangan. Nanti rencananya akan kami rapikan atau bongkar kios yang ada di kiri dan kanan Simpang Palima,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini