Beranda Hukum PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Hukuman Tb Iman Ariyadi Berkurang

PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Hukuman Tb Iman Ariyadi Berkurang

Eks Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Masa hukuman Eks Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi berkurang setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman politisi Partai Golkar tersebut menjadi 4 tahun penjara dalam vonis Peninjauan Kembali (PK).

Putusan hukuman tersebut lebih rendah dari putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Diketahui bahwa Tb Iman Ariyadi terjerat kasus korupsi suap perizinan Amdal Transmart Cilegon pada 2017 lalu.

Itu diketahui mengutip dari website Pengadilan Negeri Serang http://www.sipp.pn-serang.go.id pada Selasa (8/9/2020).

399 PK/Pid.Sus/2019

“Amar Putusan PKM E N G A D I L I : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 6/Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Srg. tanggal 6 Juni 2018 tersebut; MENGADILI KEMBALI: Menyatakan Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka/mencabut status pemblokiran beberapa rekening bank yaitu: NAMA NASABAH NOMOR REKENING TANGGAL BLOKIR TUBAGUS IMAN ARIADI PT Bank Bukopin Tbk Cabang Cilegon IDA FARIDA PT Bank Bukopin Tbk Cabang Cilegon TUBAGUS IMAN ARIYADI PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Cilegon I IDA FARIDA PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kantor Pusat TUBAGUS IMAN ARIYADI PT Bank Mega Tbk Kantor Pusat IDA FARIDA PT Bank Mega Tbk Kantor Pusat IDA FARIDA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Cilegon Merak IDA FARIDA PT Bank Pembangunan Daerah Banten Capem Cilegon Tbk TUBAGUS IMAN ARIYADI PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk IDA FARIDA PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 191, barang bukti nomor BB.1 dan BB.2 selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT BTN tanggal 30 Agustus 2018; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Majelis Hakim PKHakim Ketua : DR. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH
Hakim Anggota 1 : Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H
Hakim Anggota 2 : Dr. Gazalba Saleh, SH., MHPanitera Pengganti PKMisnawaty, SH”

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini