Beranda Pemerintahan Pj Sekda Pastikan ASN Pemprov Banten Netral pada Pemilu 2024

Pj Sekda Pastikan ASN Pemprov Banten Netral pada Pemilu 2024

Virgojanti. (IST)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten tetap menjaga netralitas pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti, Kamis (27/7/2023).

Perempuan yang akrab disapa Virgo itu memastikan, ASN Pemprov Banten teejaga netralitasnya.

“Pesan Pak Pj Gubernur (waktu pelantikan kemarin) selain menjaga kekompakan seluruh OPD juga menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 nanti,” kata Virgo.

Lebih lanjut, Virgo  mengaku, Pemprov Banten bekerjasama dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjaga netralitas ASN.

“KASN juga menekankan kepada kami (Pemprov Banten) untuk menjaga netralitas pada pemilu nanti,” ujarnya.

Sementara, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyatakan, netralitas ASN di Provinsi Banten kondisi baik. Dirinya menilai sebagai ASN, penjabat kepala daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas. Karena hal itu berkaitan pula dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

“Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi. Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, red) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah,” kata Muktabar.

Dikatakan Muktabar, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

“Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah. Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya,” katanya.

Masih menurut Al Muktabar, Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN. Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail. Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

“Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota,” paparnya.

Diungkapkan Muktabar, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

“Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati,” ungkapnya.

“Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan,” sambungnya.

Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.

“Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan,” tegasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini