Beranda Pendidikan Pj Gubernur Banten Tegaskan Jalur Afirmasi PPDB Khusus Bagi Masyarakat yang Tidak...

Pj Gubernur Banten Tegaskan Jalur Afirmasi PPDB Khusus Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu

Pj Gubernur Banten Tegaskan Jalur Afirmasi PPDB Khusus Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabat menegaskan jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 20233/2024, khusus bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal itu disampaikan Muktabar usai monitoring daftar ilang jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (12/8/2023).

“Kita review ada (kuota) afirmasi yang tidak terpenuhi. Arahannya, peruntukan afirmasi bagi yang tidak mampu,” ujar Muktabar.

Muktabar juga berharap kepada awak media untuk ikut membantu memberikan informasi jika ada masyarakat yang tidak mampu dan ingin menyekolahkan anaknya.

“Jika (teman-teman) media tahu (ada masyarakat) yang benar-benat tidak mampu silakan mendaftar, atau kita datangi, kita buat berita acaranya. Kita mau menggunakan kuota afirmasi untuk saudar-saudara kita yang tidak mampu,” ucapnya.

Muktabar juga menepis anggapan adanya penambaham waktu PPDB untuk jalur afirmasi.

“Afirmasi bukan soal sudah lewat, tapi diperuntukan yang tidak mampu. Ini masih ada rentang waktu termasuk menyiapkan syarat-syaratnya. Kita lagi nyari, kecuali tidak ada ya alhamdulillah, batas waktunya sesegera mungkin,” kata Muktabar.

“Makanya kita cari dulu, kita kasuh kesrmpatan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk bisa sekolah di negeti, yang pada dasarnya biayanya terjangkau,” sambungnya.

Mengenai monitoring daftar ulang PPDB, Muktabar menjelaskan, secara umum sesuai dengan regulasi syarat jalur zonasi.

“Kita coba ke kawasan sekitar sekolah, tadi ada beberapa (calon siswa) yang kita kunjungi dan ada juga (yang didatangi) tapi orang sedang tidak ada di rumah, tapi sudah ketemu juga sama orangtuanya bahwa memang tinggal di situ,” jelasnya.

Muktabar juga memastikan, jalur zonasi PPDB harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

“Pola (zonasi) seperti yang disampaikan, kita cek, kita juga sedang komunikasi dengan dukcapil. Jadi saat daftar ulang dicek lagi jarak terdekat secara umum sesuai dengan KK. Dan saya juga dapat informasi jarak terjauh sampai 930 meter,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini