SERANG – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang periode 2024-2025, hari ini, Selasa (3/9/2024), secara resmi dilantik.
Untuk proses pengambilan sumpah dan janjo dilakukam di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jalan Veteran, Kota Serang, Selasa (3/9/2024).
Hadir dalam pelantikan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan unsur Forum Komunikasi Pimpinam Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Al Muktabat mengatakan, Kabupaten Serang mempunyai kontribusi di sektor ekonomi. Bahkan, dengan luasan lahan pertanian yang besar, wilayaj tersebut harus menjadi basis ketahanan pangan di Provinsi Banten.
Muktabar juga ingatkan pentingnya mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan ketidakpastian global. Dipersiapkan sejak dini sejak masa kehamilan hingga dewasa.
“Semua itu harus terdesain dalam rencana pembangunan. Kita ingin pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Salah satu peta jalan dengan pendidikan,” kata Muktabar.
Menurut Muktabar, Kabupaten Serang dengan segala potensi menjadi pusat industri dan jasa. “Kabupaten Serang bagian tumpuan hidup karena menjadi daerah tujuan mencari kerja,” ujarnya.
Kabupaten Serang dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Provinsi Banten luar biasa. Kabupaten Serang sebagai salah satu basis ketahanan pangan Provinsi Banten.
Muktabar juga berpesan, agenda legislasi anggota DPRD Kabupaten Serang menunggu. Setelah Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
“Masih ada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2024 – 2029, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045,” ucapnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Memdagri) M Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, ucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah dilantik.
Menurutnya, DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.
Mendagri juga ingatkan tiga fungsi DPRD. Yakni pembentukan Perda, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Sinergitas dan kolaborasi DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan ke arah yang positif dalam pembangunan dan agenda nasional.
“Selamat bekerja kepada anggota DPRD masa bakti 2024 – 2029 yang baru saja dilantik,” baca Tatu.
Sebagai informasi, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2024 – 2029 berdasar Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2019 – 2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2023 – 2029 Hasil Pemilihan Umum 2024.
Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon. Untuk Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Serang masa jabatan 2024 – 2029 Ketua Bahrul Ulum dan Wakil Ketua Sahari. (Mir/Red)