Beranda Pemerintahan Pindah RKUD, DPRD Minta Pemkab Serang Jamin Tak Ada Masalah

Pindah RKUD, DPRD Minta Pemkab Serang Jamin Tak Ada Masalah

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memberikan keterangan kepada wartawan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – DPRD Kabupaten Serang akhirnya angkat bicara terkait wacana pergantian bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Jabar Banten (bjb) ke Bank Banten.

Meski tidak dilibatkan dalam pembahasan, legislatif menegaskan akan mengawasi ketat agar kebijakan tersebut tidak memunculkan persoalan baru.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan bank mana pun yang akan mengelola RKUD, selama tidak menimbulkan kendala teknis maupun non-teknis di kemudian hari.

“Bagi kami, RKUD di mana pun tidak masalah, sepanjang tidak menimbulkan persoalan. Bank penyelenggara harus bisa menjamin tidak ada kendala, baik teknis maupun non-teknis,” tegas Ulum, Selasa (3/3/2026).

Ulum menekankan, pergantian bank RKUD sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD tidak ikut campur dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Kami memang tidak diajak bicara, tapi itu kewenangan eksekutif. Kami tidak ingin mencampuri. DPRD hanya ingin memastikan ketika ada pergantian bank, jangan sampai muncul masalah di belakang hari,” ujarnya.

Saat disinggung apakah kondisi bank saat ini cukup meyakinkan untuk dilakukan pemindahan, ia memberikan jawaban diplomatis namun menyiratkan sikap kritis.

“Menurut teman-teman bagaimana? Meyakinkan tidak? Nah, pertanyaannya sudah ada jawabannya,” katanya.

Meski begitu, politisi Golkar itu membantah jika DPRD merasa tersisih karena tidak dilibatkan dalam wacana tersebut. Ia menegaskan, lembaganya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangan.

“Ini bukan ranah kami. Itu kewenangan eksekutif. Kami fokus pada fungsi pengawasan. Kalau kami ikut terlibat terlalu jauh, nanti dianggap mengintervensi,” tandasnya.

DPRD memastikan akan mengawal kebijakan tersebut agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan stabil, transparan, dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah