Beranda Hukum Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santriwati Dipecat dari Yayasan

Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santriwati Dipecat dari Yayasan

Suasana Pondok Pesantren Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menyebutkan MJN (60), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Banten telah dipecat oleh yayasan. Hal itu terjadi usai kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap 5 santriwati terbongkar.

Sekadar diketahui ponpes tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-I’tishomiyah. Pondok pesantren yang dihuni oleh puluhan santri itu merupakan peninggalan dari sang ayah terduga pelaku yang telah lama meninggal dunia dan sosoknya dikenal sebagai kiai yang disegani.

Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin mengatakan pihak yayasan kini telah memecat MJN dari statusnya sebagai ketua yayasan dan pengasuh pondok pesantren. Pemecatan tersebut dilakukan pada Selasa (21/2/2023) lalu.

“Pihak yayasan juga sudah memecat pelaku dari ketua yayasan dan statusnya sebagai kiai-nya atau pengasuh pondok pesantren. Sudah dipecat. Laporan dari tim kami di sana (dipecat-red) dari Selasa sore,” ujarnya ketika dihubungi. BantenNews.co.id pada Kamis (23/2/2023).

Terkait kegiatan di ponpes, Ahmad menyebutkan kini proses belajar mengajar sudah berjalan kembali. “Informasi dari tim di sana, kegiatan pembelajaran sudah berjalan kembali,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengutuk keras perbuatan pelaku yang telah mencoreng citra pondok pesantren serta para pengasuh. Kemenag Kabupaten Serang juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pelaku yang telah mencoreng citra para pengasuh pondok pesantren sekaligus mencoreng pondok pesantrennya. Sikap kami mendukung sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum terhadap pelaku yang diduga melaku pencabulan terhadap beberapa santri di sana,” tegasnya.

Ahmad menilai perbuatan pelaku sendiri telah menyimpang dengan apa yang seharusnya diajarkan oleh ponpes. Pencabulan yang dilakukan MJN juga sudah merugikan lembaga keagamaan.

“Jangan sampai juga ulah salah satu pelaku ini membuat lembaga itu sendiri acak-acakan atau menjadi rusak. Lembaga itu sendiri menurut kami menjadi korban dari pelaku sehingga lembaga tercoreng nama baiknya begitu juga keluarga, pengasuh pondok pesantren lainnya,” tutur Ahmad.

Sebelumnya, MJN atau yang akrab disapa Abi diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap kelima santriwatinya pada Selasa (14/2/2023) lalu di rumah istri keduanya yang tidak jauh dari Ponpes Baitul Ahzan.

Terbongkarnya kasus berawal dari curhatan beberapa korban yang tidak sengaja terdengar oleh tokoh masyarakat setempat. Abi diduga melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap korbannya sejak Maret hingga Desember 2022. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini