Beranda Hukum Pimpinan Ponpes di Serang Terjerat Kasus Pencabulan, Santri Pilih Pulang

Pimpinan Ponpes di Serang Terjerat Kasus Pencabulan, Santri Pilih Pulang

Suasana Pondok Pesantren Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Suasana Pondok Pesantren Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang terlihat sepi. Hal itu terjadi setelah kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang dilakukan oleh MJN (60), pemimpin sekaligus ustaz mencuat.

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id di lokasi pada Rabu (22/2/2023), tidak ada aktivitas di ponpes yang dihuni oleh 38 santri tersebut. Garis polisi juga tidak terpasang di pagar dan di halaman hanya tampak sepatu berjejer yang sedang terjemur.

Suasana Pondok Pesantren Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

Kondisi itu dikarenakan para santriwati lebih memilih pulang usai kasus kekerasan seksual terbongkar dan pimpinan ponpes diringkus polisi pada Selasa (14/2/2023) lalu di rumah istrinya. Hanya terlihat beberapa santri putra yang masih berada di pesantren yang memiliki jenjang setingkat SMP dan SMA tersebut.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli Lima Santriwati

Warga setempat yang namanya enggan disebutkan mengaku kaget dan tidak menyangka akan kejadian itu. Pasalnya MJN atau yang akrab disapa Abi ini dikenal sebagai sosok ustaz yang mengayomi dan memiliki banyak murid yang mengaji kepadanya. Ia juga kerap mengisi berbagai pengajian dan menjadi penceramah.

“Nggak menyangka, kita lihatnya juga di Facebook ada juga yang di Youtube,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Usai peristiwa kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual itu terbongkar, para warga yang kebanyakan berasal dari daerah korban langsung berdatangan ke ponpes. Kedatangan itu lantaran massa geram dengan ulah Abi.

“Pas ditangkap juga ramai dan pas itu lagi ada pengajian, warga dari kampung korban udah pada demo ke sini tapi ustaz nggak ada,” sambungnya.

Baca juga: Imingi Korban untuk Jadi Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Serang Tega Cabuli Santriwati

MJN diketahui memiliki tiga istri yakni istri pertamanya telah bercerai dengan dirinya beberapa tahun silam dan istri keduanya saat ini berada tinggal tak jauh dari pesantren. Sedangkan istri ketiganya merupakan pengasuh dan pengajar di ponpes.

Sementara itu, wartawan berusaha menemui pengasuh pesantren yaitu Umi N. Ketika ditemui, dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh menyangkut kasus yang menjerat suaminya.

“Saya nggak bisa kasih komentar. Saya di sini hanya tugas menunggui anak-anak (para santri putra dan santriwati-red),” ucapnya.

Kendati demikian, ia tidak menampik jika keadaan sepi di ponpes terjadi dikarenakan banyak santriwati yang pulang usai kejadian tersebut.

Sebelumnya, Unit PPA Polres Serang menangkap MJN yang diduga melakukan pencabulan terhadap kelima santriwati. Kasus tersebut terbongkar berawal dari salah satu korban yang bercerita jika dirinya dan beberapa temannya mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

Curhatan tersebut tidak sengaja terdengar oleh tokoh masyarakat yang sedang melintas dan akhirnya kasus ini juga diketahui oleh masing-masing orangtua korban.

Para orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke polisi dan melakukan visum. Dari hasil visum, diketahui terdapat robekan pada selaput dara yang diakibatkan penetrasi benda tumpul.

“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya sekira pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023,” terang Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin (20/2/2023).

Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja melakukan hal tak senonoh itu lantaran tidak kuat menahan nafsu birahinya.

Sementara itu, pelaku juga membujuk para korbannya dengan dalih akan menjadikan mereka sebagai anak angkat meski pada kenyatannya hingga saat ini semua korban tidak dijadikan anak angkat pelaku.

“Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini