Beranda Pemerintahan Pilkades Kabupaten Serang Belum Jelas Kapan Terlaksana

Pilkades Kabupaten Serang Belum Jelas Kapan Terlaksana

Sekretaris DPMD kabupaten Serang, Adi Ulumudin (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Hingga kini, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Serang belum bisa dipastikan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adi Ulumudin, menyebut pihaknya telah aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, baik melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung ke Jakarta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, termasuk akhir Juni lalu kami datang langsung ke sana. Namun jawaban mereka masih sama: menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan,” ujar Adi saat ditemui BantenNews.co.id, Kamis, (24/7/2025).

Menurut Adi, pertanyaan dari masyarakat terkait kepastian jadwal pilkades terus berdatangan.

Untuk menjawab itu, Pemkab Serang merasa perlu memastikan langsung ke pusat agar informasi yang disampaikan ke publik tidak simpang siur.

“Awalnya komunikasi kami hanya lewat telepon, tiap minggu kami hubungi. Karena jawabannya terus sama, akhirnya kami datangi langsung Kemendagri. Tapi memang belum ada kepastian, semua masih menunggu PP,” ucapnya.

Adi menuturkan, kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Serang, tetapi seluruh pemerintah daerah yang berencana menggelar pilkades tahun ini.

“Informasi terakhir yang kami terima, PP (Peraturan Pemerintah) itu kemungkinan akan keluar pada Agustus mendatang, bersamaan dengan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan pilkades,” katanya.

Pemerintah pusat, kata Adi, menunda pelaksanaan pilkades lantaran adanya perubahan mendasar dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.

“Penundaan ini dimaksudkan agar seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan aturan baru. Jadi, semua harus menunggu PP terlebih dulu,” tuturnya.

Mengenai posisi penjabat kepala desa (Pj kades), Adi menjelaskan tidak ada batasan waktu yang ditentukan dalam pelaksanaannya. Selama Pj kades menunjukkan kinerja yang baik dan situasi di desa tetap kondusif, masa jabatannya akan terus berlanjut hingga kepala desa definitif dilantik.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Patut, Uang Perjalanan Dinas DPRD Banten 14 Kali Lipat DPR RI

“Jadi, untuk sekarang, posisi kami jelas: menunggu. Semua persiapan di tingkat daerah sudah dilakukan, tinggal menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo