Beranda Uncategorized Pilkada Serentak Banten Besok, Calon di Tiga Daerah Lawan Kotak Kosong

Pilkada Serentak Banten Besok, Calon di Tiga Daerah Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi - foto istimewa infonitas.com

SERANG – Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018) di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Banten.

Empat daerah di Banten siap menyelenggarakan Pilkada serentak yakni Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Namun tiga daerah diantaranya diikuti calon tunggal atau lawan kotak kosong.

“Tiga daerah yang calon tunggal yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Banten Eka Satyalaksmana, Selasa (26/6/2018).

Menurutnya, KPU di empat kabupaten/kota siap menggelar pemungutan suara. Pengadaan logistik sudah 100 persen dan sudah disitribusikan ke PPK. Bahkan sebagian logistik yang sudah dikirim ke PPK atau kecamatan dan PPS.

Tiga pilkada di Banten yang diikuti pasangan calon tunggal atau lawan kotak kosong yakni Kabupaten Lebak diikuti calon tunggal Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang diusung Partai NasDem, Golkar, PDI P, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Gerindra, PKS dan PKB.

Kemudian Kabupaten Tangerang diikuti calon tunggal Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli diusung oleh Partai NasDem, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PBB, PKPI, PDIP, Hanura, Gerindra, PKS dan PKB.

Selanjutnya pilkada di Kota Tangerang juga diikuti calon tunggal yakni pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin yang diusung oleh Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Hanura dan NasDem.

Sedangkan satu daerah lainnya yakni Kota Serang diikuti tiga pasangan calon, Vera Nurlaela dan Nurhasan yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PDI P, Demokrat, PKB, Nasdem, PKPI dan PBB. Kemudian nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman dari jalur perseorangan dan nomor urut tiga Syafrudin- Subadri Usuludin yang diusung PPP, PKS, Hanura dan PAN.

Menurut Eka, sesuai UU No 10Tahun 2016 untuk Pilkada dengan satu pasangan calon, perolehan suara harus melebihi 50 persen atau 50 persen plus satu persen untuk dinyatakan menang.

“Jika kolom kosong yang memperoleh suara 50 persen plus satu persen, maka akan digelar kembali pilkada pada periode pilkada serentak berikutnya yakni Tahun 2020,” kata Eka dikutip dari covesia.com.

Sementara jabatan bupati atau walikota di daerah tersebut, akan dijabat oleh penjabat bupati walikota yang ditunjuk oleh gubernur. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini