
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten mulai mematangkan regulasi pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2029.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar skema pendanaan Pilkada memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (6/8/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Tanti Fristianti, membuka rapat yang dihadiri Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Agung Budi Santoso, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak Wiwin, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Ivan Karyadi, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Budiana Sofyan, serta Tim Pokja V Pengharmonisasian.
Tanti menegaskan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap materi dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum saat diterapkan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan ini menjadi instrumen penting dalam mendukung kesiapan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2029. Melalui forum pengharmonisasian, kita memastikan setiap materi muatan telah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya,” kata Tanti.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Agung Budi Santoso menjelaskan pemerintah daerah menyusun Raperda tersebut sebagai dasar hukum pembentukan dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada 2029.
Menurut Agung, skema dana cadangan memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran secara bertahap sehingga tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah.
“Pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar kebutuhan anggaran Pilkada dapat dipenuhi secara bertahap melalui APBD tanpa membebani kemampuan fiskal daerah dalam satu tahun anggaran. Dengan perencanaan yang baik, penyelenggaraan Pilkada diharapkan dapat berlangsung secara lancar, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Tim Pokja V Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan terkait materi muatan, dasar hukum, hingga teknik penyusunan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menyiapkan pendanaan Pilkada 2029 secara bertahap, transparan, dan berkelanjutan.***