Beranda Uncategorized Pileg 2019, Caleg Wajib Bebas Narkoba dan Tak Tersangkut Masalah Hukum

Pileg 2019, Caleg Wajib Bebas Narkoba dan Tak Tersangkut Masalah Hukum

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

CILEGON – Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sudah dimulai. Pasalnya, Komisi Pemilhan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran para Calon Legislatif (Caleg).

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, pembukaan pendaftaran Caleg dibuka pada 4-17 Juli 2018.

“Kita siap menerima para pendaftar para Caleg masing-masing Parpol” ujar Irfan Alfi, Senin (2/6/2018).

Dikatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak Partai Politik (Parpol) terkait pemenuhan syarat pendaftaran Caleg.

Syarat yang wajib dipenuhi yakni diantara surat keterangan sehat seperti tidak mengkonsumsi narkoba, syarat dokumen pendidikan.

“Untuk ini kita koordinasi juga dengan pihak rumah sakit dan Dinas Pendidikan,” terangnya.

Selain itu Caleg juga wajib memenuhi persyaratan lain, baik secara pribadi maupun pendukung seperti surat riwayat hidup, sura keterangan kelakuan baik dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa tidak pernah terjerat hukum dan syarat lainnya.

“Kita juga siapkan tim khusus untuk pendaftaran para Caleg ini,” jelasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini