Beranda Uncategorized Pileg 2019, ASN Pandeglang Banyak Beralih Jadi Bacaleg

Pileg 2019, ASN Pandeglang Banyak Beralih Jadi Bacaleg

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

PANDEGLANG – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang beralih profesi menjadi anggota legislatif. Hal itu diketahui dari berkas yang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang yang menemukan ASN mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Komisioner KPU Pandeglang, Munawar mengatakan dari hasil verifikasi berkas Bacaleg dari masing-masing Partai Politik (Parpol), KPU menemukan memang ada ASN yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

“Ketikan kami meneliti hasil administrasinya kalau dilihat dari BB1 itu cuman satu yaitu Dapil satu nomor urut 4 dari PPP, karena tidak bisa ditebak-tebak juga, kemungkinan setelah ada tanggapan,” katanya, Jumat (20/7/2018).

Namun kata Munawar, setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) masuk tahap tanggapan dan masukan dari masyarakat tidak menutup kemungkinan nama-nama ASN atau aparat lain akan muncul, karena sejauh ini KPU baru meneliti berdasarkan berkas administrasi saja.

“Sementara itu begini, di administrasi itu tidak menyertakan bahwa yang bersangkutan itu kepala desa karena pengecekan kami baru secara administrasi saja, nantikan ada tanggapan dan masukan masyarakat, contoh si A kepala desa nah nanti kami akan mengecek. Makanya peran semua pihak setelah ditetapkan daftar calon sementara itu dapat memberikan masukan,” pungkasnya.

Memang ASN atau aparatur baik aparat desa, kecamatan, atau aparat lain tidak ada larangan untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg, tapi sesuai ketentuan Bacaleg disiapkan formulir BB1, BB2 yang akan diisi oleh Bacaleg, dengan dasar itu KPU akan meneliti apakah yang bersangkutan ASN atau bukan.

“Nanti dilihat mereka status pekerjaan apa ketika terdapat status ASN, TNI, Polri mereka harus menyertakan surat pengunduran dirinya. Itu kan masih proses pengunduran diri atau surat dari atasannya, nanti sebelum penetapan daftar calon tetap ini ada perbaikan kelengkapan, nanti setelah ditetapkan daftar calon tetap mereka harus menyertakan SK pengunduran diri. Sementara kebijakannya begitu sampai menunggu daftar calon tetap, jadi menyertakan SK pemberhentian 1 hari sebelum penetapan daftar calon tetap,” sambungnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini