TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menyoroti masih banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.
Karena itu, Pilar meminta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM agar mereka beralih ke layanan keuangan formal yang lebih aman.
Menurut Pilar, Sekretaris Daerah selaku Ketua TPAKD harus memastikan setiap organisasi perangkat daerah menjalankan program yang berdampak langsung terhadap peningkatan akses keuangan masyarakat.
“Tujuannya agar terjadi pemerataan akses keuangan bagi masyarakat,” kata Pilar, Rabu (3/6/2026).
Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten itu, Pilar menegaskan seluruh pemangku kepentingan harus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM agar perekonomian daerah tumbuh lebih kuat.
Ia menilai akses perbankan bagi UMKM saat ini semakin mudah. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai skema pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk membantu pelaku usaha memperoleh modal.
“Kalau sekarang sudah tidak tabu lagi bagi pelaku UMKM mengakses perbankan. Sudah ada KUR dan program-program pembiayaan lainnya dari pemerintah,” ujarnya.
Meski begitu, Pilar mengakui praktik pinjaman online ilegal dan rentenir masih menjangkau banyak masyarakat. Menurutnya, skema pembiayaan tersebut justru menimbulkan beban ekonomi yang lebih berat bagi peminjam.
“Target mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online ilegal itu wajib. Bukan hanya pinjol, tetapi juga rentenir yang sangat membebani masyarakat,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Pilar mengatakan, tantangan utama saat ini bukan terletak pada ketersediaan program pembiayaan, melainkan memastikan akses tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memperoleh pembiayaan formal, pelaku UMKM perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas usaha, hingga kewajiban perpajakan.
“Itu yang terus kami edukasikan kepada mereka,” katanya.
Pilar berharap peningkatan akses keuangan dan literasi finansial dapat memperkuat usaha masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Tangsel.
“Masyarakat sudah mulai mendapatkan informasi secara transparan. Harapannya mereka bisa meninggalkan akses keuangan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
