
SERANG – Sejumlah perusahaan besar, termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, menandatangani nota kesepahaman dengan Forum Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Bina Lingkungan Perusahaan (TJSKBLP) Provinsi Banten.
Kesepakatan itu menjadi langkah awal pemerintah daerah menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan kebutuhan pembangunan.
Penandatanganan berlangsung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Non-APBD di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/11/2026).
Enam perusahaan meneken kesepakatan tahap awal, yakni PIK 2, Indah Kiat, Sinar Mas Land, Krakatau Steel, Mayora, dan Tri Digdaya Nawasena.
Ketua Forum TJSKBLP Banten, Jamil mengatakan, forum tersebut menghubungkan kebutuhan pembangunan pemerintah dan masyarakat dengan program CSR perusahaan.
Ia menyebut, 122 perusahaan telah mendaftar melalui situs forum, sementara 165 perwakilan hadir langsung dan sekitar 900 perusahaan mengikuti kegiatan secara daring.
“Tujuannya mencoba berkolaborasi, menyinkronkan, sekaligus mencocokkan program CSR perusahaan dengan prioritas pembangunan pemerintah yang secara regulasi bisa didanai dari non-APBD,” kata Jamil.
Jamil mengakui, selama ini program CSR perusahaan belum sepenuhnya terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah. Melalui Musrenbang Non-APBD, forum ingin menyusun kebutuhan masyarakat yang bisa perusahaan dukung tanpa mengambil alih kewajiban pemerintah.
Sejumlah sektor masuk dalam pemetaan awal, antara lain pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu), beasiswa dari jenjang sarjana hingga doktoral, serta bantuan bagi pesantren salafi.
Jamil menyoroti kondisi sejumlah pesantren salafi yang belum memiliki atau belum melengkapi legalitas. Meski begitu, menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan keberadaan lembaga tersebut, termasuk dukungan sanitasi dan ruang belajar yang layak.
Sementara, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Musrenbang Non-APBD memberi ruang bagi pemerintah dan dunia usaha untuk menentukan bersama program yang dapat dibiayai melalui CSR. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh menentukan sasaran bantuan secara sepihak.
“Jadi bukan top-down. Bukan pemerintah yang menentukan karena ini forum CSR. Forumlah yang menentukan hasil musyawarah rencana,” kata Andra.
Andra menyebut, rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai salah satu persoalan mendesak di Banten. Ia meminta perusahaan ikut memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar pabrik maupun kantor mereka.
“RTLH di Provinsi Banten jumlahnya masih sangat besar. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha juga,” ujarnya.
Namun, Andra menegaskan, program CSR tidak menggantikan kewajiban pemerintah dalam membangun daerah melalui APBD.
Ia berharap, forum ini menghasilkan daftar kebutuhan masyarakat yang bisa perusahaan tindak lanjuti, bukan berhenti pada penandatanganan MoU.
“Ini bukan perintah, tetapi kesepakatan dan kesepahaman dalam menyusun program. Nanti akan ada daftar kebutuhan masyarakat yang bisa didukung dari luar APBD,” kata Andra.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd