Beranda Hukum Pihak RSDP Kabupaten Serang Larang Wartawan Meliput Penggeledahan

Pihak RSDP Kabupaten Serang Larang Wartawan Meliput Penggeledahan

Jurnalis televisi dan fotografer tengah mengambil gambar proses penggeledahan di depan gerbang Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Oknum pegawai Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang, Banten melarang awak media untuk meliput peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Oknum yang bertugas sebagai sekuriti tersebut melarang wartawan mengambil gambar di bagian Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang. Bahkan sempat mengambil ponsel salah satu wartawan radio nasional untuk menghapus foto dan rekaman.

“Maaf ya Mas, di sini tidak boleh ada aktivitas rekam atau ambil foto. Jadi wartawan nggak boleh masuk yah,” kata salah satu oknum sekuriti berinisial R kepada awak media, Rabu (9/1/2019).

Pengamanan yang ketat juga terlihat di pintu depan RSDP Kabupaten Serang. Awak media juga dilarang masuk untuk melakukan peliputan. Rekaman dan foto awak media dihapus oleh pihak sekuriti.

Hingiga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. BantenNews.co.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak RSDP Kabupaten Serang, Banten. (Dhe/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini