
TANGERANG – Sidang gugatan lanjutan Pedagang Pasar Anyar, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 1 Februari 2024. Ini lantaran pihak tergugat yakni PD Pasar Kota Tangerang, Disperindag Koperasi dan UKM Kota Tangerang, Walikota Tangerang serta turut tergugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) mangkir dari sidang yang sejatinya digelar pada Kamis (25/1/2024).
“Kita ikuti saran mediator agar sidang mediasi ditunda. Kalau lihat dari prinsipal, pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir sama sekali, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja, jadi mediator menyarankan agar dilanjutkan sidang media pada 1 Februari 2024,” ujar Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, Ali Imran di temui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia berharap sidang lanjut pada 1 Februari 2024 kedepan ada titik terang dan kesepakatan. “Harapan kami para pedagang, kami hanya meminta realisasikan tuntutan kami. Tadinya kami menuntut 11 tuntutan kepada pihak tergugat, PD Pasar maupun Pemda, tapi kami sekarang mengerucut menjadi dua tuntutan, yang pertama kali sekali kami minta direlokasi di satu titik relokasi. Kami minta itu di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Ki Asnawi,” terangnya.
Sementara tuntutan yang kedua, lanjutnya, pihaknya meminta kepastian agar para pedagang kembali mendapatkan tempat setelah revitalisasi Pasar Anyar rampung.
“Kepastian itu sifatnya tertulis dari pihak Perumdam. Pengembalian pedagang pasar selesai di revitalisasi, ini kami perlu kepastian hukum juga, jangan sampai nanti setelah pasar di revitalisasi kami pedagang tidak jelas mau kemana, ke arah mana, mana yang harus kita tempati, intinya kami harus dapat tempat kembali di Pasar Anyar. Ini kan ada 578 pedagang, ini harus dipastikan mendapatkan tempatnya kembali setelah pasar direvitalisasi,” ucapnya.
Dia menyatakan bahwa bila tidak mendapatkan kepastian sesuai dengan dua tuntutan tersebut, pihak pedagang bakal menolak relokasi yang digadang Pemkot Tangerang.
“Jika dua tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus berjuang, karena ini adalah hak dasar pedagang, sehingga perlu sebuah kepastian, baik kepastian relokasi maupun kepastian penempatan kembali,” imbuhnya.
Terkait tidak hadirnya pihak tergugat belum ada tanggapan dari pihak terkait. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.
(Man/Red)