Beranda Bisnis PHRI Kabupaten Serang Ajukan Surat Permohonan Revisi Ingub

PHRI Kabupaten Serang Ajukan Surat Permohonan Revisi Ingub

Sosialisasi Surat Instruksi Gubernur Banten dan Surat Edaran Bupati Serang tentang Penutupan Tempat Wisata dan Dinamisnya, Selasa (18/5/2021) di Hotel Nuansa Bali Anyer. (Foto: Nindia)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan sosialisasi terkait Surat Instruksi Gubernur (InGub) Banten tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021 kepada pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Kabupaten Serang serta pengelola pantai Anyer-Cinangka di Hotel Nuansa Bali Anyer, Selasa (18/5/2021).

Nanang Supriatna selaku Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten mengatakan sosialisasi dilakukan karena dampak dari penutupan tempat wisata itu adalah sejumlah pelaku usaha dan pengelola tempat wisata.

“Gubernur dengan Bupati beserta Forkopimda Provinsi dan Kabupaten sangat menyayangi dan perhatian kepada masyarakat. Dikhawatirkannya itu ada klaster dari liburan Idul Fitri karena sangat membludak sekali antusias dari masyarakat. Namun tentunya dari Bupati sangat memperhatikan juga dinamisasi perkembangan yang ada sehingga masukan-masukan masyarakat yang merasa kecewa dengan penutupan mendadak ini,” ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Dalam sosialisasi tersebut, pihak PHRI dan pengelola pantai menyampaikan aspirasinya dan menginginkan adanya revisi terkait InGub yang dinilai merugikan pengelola pantai dan pelaku usaha yang berada di tempat wisata Anyer-Cinangka.

“Disampaikan oleh PHRI bahwa memohon untuk dibuka kembali izinnya, mereka siap menerapkan protokol Covid-19 dengan sebaik-baiknya, dan mengurangi jumlah pengunjung dengan nanti segera langsung dibuat pernyataannya kesiapan mereka untuk diteruskan oleh Bupati kepada Gubernur. Mudah-mudahan pak Gubernur ada kebijaksanaan memperhatikan itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua PHRI BCP Kabupaten Serang Sukarjo memaklumi kebijakan yang dibuat oleh Gubernur untuk menekan penyebaran Covid-19, namun dengan adanya kebijakan tersebut pihaknya juga merasa dirugikan.

“Dengan surat dadakan itu, kami sudah menerima banyak reservasi dan sudah banyak yang bayar DP (Down Payment) sampai akhir bulan ini. Karena ada peraturan Gubernur, akhirnya banyak yang minta cancel dan minta balikin DP,” ujarnya.

Sukarjo berharap Surat Permohonan yang dibuat oleh pihak PHRI Kabupaten Serang yang ditujukan untuk Bupati Serang, Bupati Serang dapat menyampaikannya kepada Gubernur Banten untuk merevisi InGub tersebut dan dapat membuka kembali tempat wisata di Anyer-Cinangka.

“Harapan kami itu. Kita mohon secepatnya. DKI aja tanggal 18 hari ini sudah diperbolehkan pariwisata bergerak tentunya tetap dengan standar protokol,” katanya.

“Karena kami sudah berpuasa udah lama, bukan hanya puasa di bulan Ramadan tapi dari tsunami sampai Covid-19 kemarin sudah berpuasa. Baru mau lebaran, panen mengembalikan kerugian kemarin untuk menutupi utang-utang terus dibatalkan. DP sudah dibayar untuk THR dan gaji karyawan,” lanjutnya.

Adapun isi Surat Permohonan yang disampaikan oleh PHRI yaitu di antaranya para pengelola hotel dan pantai di Anyer – Cinangka memohon untuk dibukanya kembali izin tempat wisata yang berada di wilayah Anyer – Cinangka dengan menerapkan protokol kesehatan seperti rutin disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, wajib memakai masker untuk para tamu dan karyawan, melakukan jaga jarak, serta memasang spanduk-spanduk prokes di area publik.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini