Beranda Opini PFII Harus Jadi Simbol Integritas, Bukan Kawasan dengan Keistimewaan Tanpa Pengawasan

PFII Harus Jadi Simbol Integritas, Bukan Kawasan dengan Keistimewaan Tanpa Pengawasan

Praktisi Hukum Hutomo Daru Pradipta, S.H., M.Krim. (dok.pribadi)

Menyoal Frasa “Fasilitas Khusus” dalam UU P2SK

Oleh : Hutomo Daru Pradipta, S.H., M.Krim
Praktisi Hukum

Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan menambahkan dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk di dunia kami, para praktisi hukum.

Dalam beberapa diskusi, saya menilai bahwa pembentukan PFII merupakan kebijakan strategis yang dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Namun tak lupa kami mengingatkan, bahwa ambisi tersebut harus diimbangi dengan desain regulasi yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Berdasarakan pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa investor global tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal, tetapi juga kualitas sistem hukum, kepastian regulasi, efektivitas penegakan hukum, serta integritas lembaga negara.

Pusat finansial internasional tidak dibangun semata-mata dengan insentif pajak atau kemudahan investasi. Fondasi utamanya adalah kepercayaan. Kepercayaan hanya akan tumbuh apabila negara mampu menjamin kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang berintegritas.

Saya menyoroti ketentuan Pasal 248A ayat (6) yang membuka ruang pemberian perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta “fasilitas khusus lainnya” kepada PFII. Frasa tersebut masih memerlukan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Setiap bentuk kekhususan harus dirumuskan secara limitatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, norma yang terlalu terbuka berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai parameter dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Begitu pula dengan Pasal 248A ayat (7) yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan sejak perubahan UU P2SK diundangkan.

Baca Juga :  Kasus Sampah Tangsel, Kuasa Hukum: JPU Tak Gunakan LHP Investigatif dari BPK RI

Mengingat regulasi tersebut akan menentukan arah sistem keuangan nasional dalam jangka panjang, maka proses pembentukannya dipandang harus mengedepankan kualitas substansi, partisipasi publik, dan kajian akademik yang komprehensif.

Pembentukan regulasi yang akan mengubah arsitektur sistem keuangan nasional semestinya tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan kualitas legislasi. Mengingat regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian yang memadai.

Sebagai pengamat perkara korupsi dan kejahatan keuangan lintas negara, Saya menilai pembentukan kawasan keuangan dengan rezim khusus juga harus memperhatikan risiko penyalahgunaan sistem keuangan untuk kepentingan tindak pidana ekonomi.

Bukan rahasia umum, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengungkapan beneficial ownership, serta pemulihan aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari desain PFII.

PFII jangan hanya diposisikan sebagai instrumen untuk menarik modal, tetapi juga harus menjadi etalase penerapan standar tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan sejalan dengan rezim internasional anti pencucian uang serta pemberantasan korupsi. Jangan sampai kawasan dengan fasilitas khusus justru dipersepsikan sebagai ruang yang membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan atau praktik kejahatan keuangan.

Yang tidak kalah penting, koordinasi antarlembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dirancang secara terintegrasi dalam penyelenggaraan PFII.

Keberhasilan Indonesia menjadi pusat finansial internasional pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang ditawarkan, melainkan oleh tingkat kepercayaan dunia terhadap sistem hukum nasional.

Investor global tidak hanya mencari yurisdiksi yang kompetitif, tetapi juga negara yang mampu menjamin kepastian hukum, integritas institusi, dan konsistensi penegakan hukum. PFII harus menjadi simbol kemajuan sistem hukum dan tata kelola Indonesia, bukan sekadar kawasan dengan berbagai keistimewaan regulasi. (*)

Baca Juga :  Kejati Klaim Kasus Korupsi di Banten Turun

(*) Hutomo Daru Pradipta, S.H., M.Krim., merupakan advokat dan praktisi hukum yang berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi, TPPU, serta kejahatan keuangan. Selain aktif berpraktik sebagai advokat, ia juga dikenal sebagai pengamat hukum pada isu korupsi, asset recovery, dan kejahatan keuangan lintas negara, dengan perhatian khusus terhadap penguatan tata kelola sektor keuangan dan efektivitas penegakan hukum ekonomi di Indonesia.