
TANGERANG – Dalam rangka menjaga ketertiban, kerapihan, serta estetika lingkungan, petugas Trantib Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, melaksanakan penertiban spanduk dan media promosi yang dipasang tanpa izin di sejumlah fasilitas umum dan ruang milik jalan di wilayah tersebut, Jumat (13/3/2026).
Camat Jatiuwung, Buceu Gartina, mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Spanduk maupun banner yang terpasang di tiang listrik, pohon, pagar, fasilitas umum, serta lokasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, ditertibkan oleh petugas di beberapa titik wilayah kecamatan,” jelas Buceu.
Menurutnya, selain menjaga kerapihan dan keindahan lingkungan, penertiban ini juga bertujuan memastikan pemasangan media informasi maupun promosi dilakukan sesuai aturan serta perizinan yang berlaku.
“Hal ini penting agar penggunaan ruang publik tetap tertata dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, pihak Kecamatan Jatiuwung juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang ingin memasang media promosi agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi