JAKARTA – Beberapa saat lalu, beredar informasi di kalangan masyarakat terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh petugas rumah tahanan atau rutan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Petugas Rutan KPK yang melakukan pelanggaran berupa perbuatan asusila itu pun akhirnya ditindak.
Dikutip Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) dari kantor berita Antara, pelaku diganjar sanksi sedang. Sanksi terhadap petugas rutan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada Januari 2023.
Atas laporan itu, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
KPK menyatakan bahwa petugas rutan KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh (Dewas) KPK.
“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dan, KPK juga menindaklanjuti kasus dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali Fikri menyebutkan bahwa penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis bertujuan untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
Berikut penegakan etik dan pedoman perilaku KPK berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3:
Untuk sanksi sedang, yaitu diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (Red)