Beranda Hukum Petugas Ringkus Curanmor Bersenjata Api di Kota Serang

Petugas Ringkus Curanmor Bersenjata Api di Kota Serang

Tiga tersangka menunduk penuh penyesalan usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota. (Ade/Bantennews.co.id)

SERANG – Tim Reskrim Polres Kota Serang berhasil mengamankan dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curammor) di wilayah hukum Kota Serang. Dalam aksinya salah seorang pelaku dari kelompok yang sering beraksi di Jakarta tersebut menggunakan senjata api.

Hal itu terungkap pada konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Kota Serang, Selasa (15/6/2021).

Kasatreskrim Polres Kota Serang AKP Nandar mengungkapkan telah mengamankan dua kelompok curanmor yang beraksi di dua lokasi berbeda. Yang pertama kelompok lokal dan yang ke dua sering beraksi di Jakarta.

Pelaku inisial S (29) warga Lampung Timur bersama pelaku lainnya yang masih DPO dengan inisial SA (26) warga Lampung Timur. Mereka spesialis curanmor di Ibu Kota Jakarta.

Pada 6 Juni 2021 silam, mereka datang ke Kota Serang melakukan tiga kali pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda.

“Yang pertama TKP Perum Griya Permata Asri di Dalung, kemudian Perum Citraland Ciracas, yang ketiga TKP jalan Pelamunan Kasemen. Pada TKP di Dalung, di Perum GPA aksi mereka terekam CCTV, setelah laporan tersebut. Tim kami mengejar dan berhasil melacak jejak mereka,” ucapnya.

Kemudian 7 Juni 2021, Tim Satreskrim Polres Serang Kota menemukan keberadaan mereka dan berhasil menangkap satu pelaku tepat di Hotel Horison dan satunya melarikan diri. Pelaku sempat berupaya melarikan diri, sehingga polisi menghadiahi timah panas.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu kunci T, 3 buah mata kunci. Satu gembok dan satu senjata api rakitan revolver warna Silver dengan dua buah peluru warna kuning emas.

“Para pelaku mengincar motor yang ditinggal garasi perum yang sepi pada malam hari. Mereka sudah sering di Jakarta, mungkin ingin mencari sasaran lain dan pilih Kota Serang, karena dekat dengan Jakarta. Dan mereka menggunakan senpi ini untuk menodong ketika kepergok warga aja,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan kepemilikan sejata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kelompok pencuri kendaraan bermotor kedua yakni kelompok lokal. Mereka adalah KR (32) warga Kelurahan Cimuncang bersama AS (32) warga Kasemen dan satu DPO inisial U (30). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti Yamaha Mio milik korban Wardana bin Saman, warga Karundang Kecamatan Cipocok Jaya.

Para pelaku melakukan aksinya pukul 04.00 WIB pagi pada Kamis 27 Mei 2021. Barang bukti yang diamankan dari pelaku lokal ini satu buah kunci letter T dan anak kunci dan BPKB dan satu unit sepeda motor.

“Setelah mendapatkan info tersebut tim kami melacak para pelaku di tempat persembunyiannya di Tembong, kemudian kami tangkap tanpa perlawanan. Para pelaku ini residivis dengan perkara curanmor di 2016 dan 2019. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini