Beranda Uncategorized Petugas KPPS Lalai, 22 TPS di Kota Tangerang PSU dan PSL

Petugas KPPS Lalai, 22 TPS di Kota Tangerang PSU dan PSL

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali merekomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan kembali terjadinya PSU karena ada beberapa faktor temuan, mulai kotak suara yang terbuka dan pemilih dari luar daerah. Sedangkan untuk PSL sebagian besar terkait ketidaksertaan untuk jenis Pemilu tertentu.

“Kalau rekom sudah dikirim kemarin, jadi untuk mengatur jadwal di KPU tapi sudah disampaikan terkait logistik dan lain-lain,” kata Didih saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/4/2019).

Sebanyak 9 TPS yang direkomendasikan PSU terletak di Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Karawaci dan Cibodas. Sedangnkan 13 TPS yang dinyatakan harus PSL itu ada di Kecamatan Cibodas.

Namun, Didih menuturkan dari temuan ini murni merupakan unsur kelalaian dari petugas penyelenggara dan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Tidak ada pidana karena hanya murni kelalaian petugas dan kekurangan logistik,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini