Beranda Hukum Petugas Kesehatan Bandara Soetta Peras Penumpang Supaya Hasil Rapid Test Diubah

Petugas Kesehatan Bandara Soetta Peras Penumpang Supaya Hasil Rapid Test Diubah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait ditangkapnya EFY, Senin (28/9/2020) - Foto istimewa

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk pelaku pelecehan dan pemerasan di terminal 3 berinisial Bandara Soetta berinisial EFY (34). Diketahui, EFY sebelumnya melakukan pemerasan dan pelecehan seksual kepada LHI (23) saat dirinya melakukan rapid test di Bandara Soetta, Minggu (13/9) lalu.

“Untuk pasal sudah jelas termasuk ancaman tertingginya 9 tahun penjara, makanya bisa kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (28/9/2020).

EFY dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 Ayat (2) KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 267 Ayat (3) KUHP.

Diketahui, seorang perempuan berinisial LHI melalui akun Twitter @listongs mengaku menjadi korban pelecehan dan pemerasan oleh oknum petugas kesehatan ketika menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta. Saat melakukan pemeriksaan rapid test untuk terbang ke Nias Sumatera Utara, dirinya dinyatakan reaktif.

Namun, EFY menawarkan untuk mengubah data hasil rapid tes korban menjadi nonreaktif. Korban pun kemudian melakukan kembali pemeriksaan dan mendapatkan keterangan nonreaktif. Setelah itu, korban dimintai uang sebesar Rp1,4 juta melalui transfer ke rekening pelaku.

Tak hanya itu, oknum petugas tersebut juga melakukan pelecehan seksual kepada korban. Cerita itu kemudian viral di twitter @listongs.

Namun, menurut Yusri, hasil test rapid yang dijalankan sebenarnya non reaktif sejak awal. Namun, EFY menyebutnya reaktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Yang awal itu non reaktif tapi diakui yang bersangkutan itu reaktif. Sehingga itu kita arahkan ke pasal 373 penipuan di situ,” jelasnya.

Yusri menjelaskan, dalam CCTV yang dimiliki, terlihat jarak antara EFY dan LHI begitu dekat. Dalam pra rekonstruksi juga diketahui terdapat tiga adegan yang dilakukan. Meski begitu, tersangka mengaku baru melakukan perbuatan serupa sekali.

“Selama 3 bulan CCTV ini tidak ada sama sekali (kejadian serupa), yang kami lakukan cuman satu, tapi masih kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alex Yuriko menambahkan, EFY kabur saat mengetahui aksinya viral di sosial media. Tersangka juga menonaktifkan semua sosial media nya sejak 18 September.

“Dua HP yang bersangkutan dijual, yang dana hasil penjualannya digunakan untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya yang melakukan perjalanan darat (menggunakan Bus Umum) dari Jakarta menuju ke Balige, Sumatera Utara,” terangnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini