Beranda Hukum Petugas Jaga Rutan Klas I Tangerang Pesan Ganja Lewat Ekspedisi

Petugas Jaga Rutan Klas I Tangerang Pesan Ganja Lewat Ekspedisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. Pria berinisial IC (25) tersebut memesan ganja untuk BI, seorang warga binaan di dalam sel.

Kasus ini terkuak ketika polisi melakukan penyidikan terkait informasi adanya peredaran narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pendalaman diketahui bahwa paket dikirim ke lokasi pertama yaitu Perumahan BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Alamat tersebut rupanya adalah rumah IC. Selanjutnya tim opsnal mengecek serta menggeledah rumah tersangka pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB dan hanya bertemu dengan istrinya yakni HN. Dari penggeledahan itu ditemukan paket berbungkus warna kuning di atas meja ruang tamu. Paket yang diduga berisi ganja dikirimkan dengan atas nama Amalia Collection, sedangkan penerimanya adalah IC.

Saat tim opsnal meminta keterangan dari HN, ia mengaku paket tersebut memang milik suaminya yang sedang melakukan tugas jaga di Rutan Klas I Tangerang. Polisi bersama HN langsung menuju rutan untuk menemui IC.

Pada sekira pukul 01.30 WIB, polisi menangkap IC di rutan untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut keterangan IC, paket ganja tersebut merupakan pesanan BI yaitu warga binaan di Rutan Klas I Tangerang.

“Dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC berusia 25 tahun yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk BI (DPO),” jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.

Dari hasil pemeriksaan, IC mengaku mendapatkan uang melalui transfer dari BI sebesar Rp3 juta. Uang itu dikirimkam untuk membeli ganja. Lalu tersangka membeli narkotika tersebut dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000.

“Narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek BSD Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten,” sambung Suhermanto.

Satu paket berisi ganja yang ditemukan di rumah IC memiliki berat bruto sekitar 49,93 gram. Paket itu dikemas dengan plastik warna hitam kemudian dibalut dengan kain warna hijau lalu dibungkus lagi dengan plastik warna kuning.

Selain menyita paket ganja, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO F7 warna hitam.

Suhermanto mengatakan pihaknya akan melakukan proses penyidikan lainnya hingga mencari BI yang saat ini masih DPO.

“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya, tim opsnal Subdit III melakukan pencarian terhadap BI (DPO), melakukan pemeriksaan terhadap istri IC,” jelas Suhermanto.

Saat ini IC telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini