Beranda Pemerintahan Petugas Hanya Boleh Pungut Rp150 Ribu untuk Biaya PTSL

Petugas Hanya Boleh Pungut Rp150 Ribu untuk Biaya PTSL

Kepala BPN Pandeglang Agus Sutrisno. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang menegaskan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bahwa petugas dan desa hanya diperbolehkan memungut biaya untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp150 ribu.

Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno mengatakan, biaya Rp150 ribu itu untuk biaya patok, materai, dan operasional aparat desa yang melakukan pengukuran bidang tanah.

Namun jika di lapangan masih ada desa yang melakukan pungutan lebih dari Rp150 ribu, disarankan agar masyarakat melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Biaya itu sudah ada ketentuannya dari SKB tiga Menteri. Di SKB itu ditentukan, bahwa desa bisa memungut biaya hanya sebesar Rp150 ribu,” kata Agus, Senin (10/2/2020).

Ia menambahkan, selama ini BPN sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa biaya pembuatan PTSL hingga selesai hanya dikenakan biaya Rp150 ribu. Hal itu karena administrasi di kantor pertanahan sudah dibiayai oleh APBN.

“Kami sudah sampaikan, untuk kegiatan ini dari BPN tidak ada biaya. Biaya administrasi, yang berkaitan dengan kantor pertanahan sudah dianggarkan dari APBN,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mendorong agar semua pihak termasuk APH dapat mengawasi ketat pengurusan sertifikat PTSL. Karena dia khawatir terjadi penyimpangan di lapangan.

“Kami harap tidak ada pungutan yang melebihi SKB, oleh karena itu harus diawasi ketat oleh semua pihak, termasuk APH. Jika tak diawasi saya meyakini ada saja oknum yang bakal memanfaatkan situasi tersebut,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini