Beranda Hukum Petugas Gabungan Amankan Tuak dan Minuman Keras dari Lapak

Petugas Gabungan Amankan Tuak dan Minuman Keras dari Lapak

SERANG – Muspika Kibin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, dan menindak peredaran minuman keras di sejumlah lokasi. Camat Kibin, Asep Saefullah, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kapolsek Cikande AKP Tatang dan personel Koramil Cikande.

Petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras. Mereka memfokuskan penindakan pada lapak kayu dan warung jamu yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa lima jeriken tuak (minuman tradisional beralkohol) serta puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di balik etalase warung jamu.

Camat Kibin, Asep Saefullah, menegaskan bahwa operasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Malam ini kami turun langsung untuk memastikan wilayah Kibin tetap kondusif. Kami menindak penjual tuak dan miras di warung jamu sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menyatakan bahwa petugas telah mengamankan seluruh barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Cikande untuk proses lebih lanjut.

“Kami memberi teguran keras kepada para pemilik lapak. Jika mereka kembali beroperasi dan melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

Ketua MUI Kecamatan Kibin, KH Gozali, juga mendukung operasi tersebut. Ia mengapresiasi langkah tegas Muspika dalam memberantas peredaran minuman keras.

Menurutnya, keberadaan lapak miras dan tuak dapat merusak moral generasi muda serta berpotensi memicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

“Kami dari MUI Kecamatan Kibin sangat mendukung langkah cepat Muspika dalam memberantas peredaran miras. Ini merupakan upaya nyata untuk menjaga lingkungan dari penyakit masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin,” ungkapnya.

Baca Juga :  BKPSDM Kabupaten Serang Terapkan Tanda Tangan Digital

Muspika Kibin mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal pengaduan resmi atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Tim Redaksi