Beranda Peristiwa Petani dan Nelayan Desak KLH Audit Reklamasi Pesisir Banten

Petani dan Nelayan Desak KLH Audit Reklamasi Pesisir Banten

Kholid Miqdar bersama front kebangkitan petani dan nelayan kabupaten Serang saat mengadu ke KLH. (Istimewa)

SERANG – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) bersama perwakilan nelayan Bojonegara, Kabupaten Serang, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengadukan dugaan dampak reklamasi dan industrialisasi di pesisir utara Banten.

Mereka meminta pemerintah mengaudit seluruh proyek reklamasi dan menghentikan sementara aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.

Penasihat FKPN Kabupaten Serang, Kholid Miqdar menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk protes masyarakat pesisir terhadap reklamasi yang terus meluas dan menggerus ruang hidup nelayan.

“Selama bertahun-tahun pesisir Bojonegara dijadikan ruang eksploitasi atas nama investasi dan pembangunan. Laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan terus ditimbun, kawasan pesisir berubah menjadi kawasan industri, sementara masyarakat yang telah turun-temurun hidup dari laut justru dipinggirkan dari proses pengambilan keputusan,” kata Kholid, Jumat (24/7/2026).

FKPN menyoroti aktivitas reklamasi yang melibatkan PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi. Organisasi itu meminta pemerintah memastikan seluruh proses perizinan, mulai dari PKKPRL, AMDAL hingga UKL-UPL, berjalan sesuai aturan dan melibatkan masyarakat.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh proses perizinan, mulai dari PKKPRL, AMDAL hingga UKL-UPL, benar-benar telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Kholid, masyarakat pesisir tidak pernah mendapat ruang yang layak untuk menyampaikan keberatan maupun mengetahui dampak ekologis dan sosial dari proyek reklamasi.

Karena itu, FKPN mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi sampai audit dan kajian ilmiah independen selesai dilakukan.

“Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir. Pemerintah tidak boleh hanya melihat investasi dari sisi nilai ekonominya, tetapi harus menghitung biaya ekologis dan biaya sosial yang ditanggung rakyat. Jangan sampai keuntungan korporasi dibayar dengan hilangnya ruang hidup nelayan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sungai Ciujung Menghitam Lagi, DPRD Banten Desak Pemprov Usut Dugaan Limbah Industri

FKPN juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh reklamasi di pesisir utara Banten berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daya dukung lingkungan, serta pelaksanaan konsultasi publik.

Selain itu, FKPN menduga reklamasi di Bojonegara memicu perubahan bentang pesisir yang berdampak pada abrasi dan banjir rob di wilayah Pontang, Tirtayasa, Tanara hingga kawasan pesisir utara Banten lainnya.

“Daratan Bojonegara terus bertambah akibat reklamasi, sementara di tempat lain garis pantai terus terkikis. Ini bukan lagi persoalan satu desa atau satu kecamatan, tetapi sudah menjadi persoalan ekologis satu bentang pesisir utara Banten,” katanya.

Perwakilan nelayan Bojonegara, Endang mengaku, warga merasakan langsung dampak aktivitas reklamasi dan ekspansi industri.

“Kami seperti dicekik. Gunung-gunung dikeruk sampai habis meninggalkan lubang-lubang besar. Laut kami ditimbun. Debu setiap hari kami hirup. Ruang tangkap semakin sempit. Hasil tangkapan terus menurun. Celakanya masyarakat yang protes malah dikriminalisasi. Padahal kami hanya ingin hidup layak di tanah dan laut sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, FKPN juga meminta KLH menindaklanjuti laporan Koalisi Rakyat Banten (KRB) terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang.

FKPN menyampaikan lima tuntutan kepada KLH, yakni mengaudit seluruh reklamasi di pesisir utara Banten, mengevaluasi dokumen AMDAL, PKKPRL dan UKL-UPL, mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang, menghentikan sementara reklamasi selama proses evaluasi, serta menjatuhkan sanksi administratif, perdata maupun pidana jika ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik KLH, Yudi Syamhudi Suyuti, memastikan kementeriannya akan menindaklanjuti pengaduan FKPN.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta pemangku kepentingan terkait, dan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan FKPN,” katanya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Banjir Rendam Permukiman Warga di Ciwandan Hingga 1,2 Meter

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd