Beranda Hukum Pesta Sabu, Tiga Pemuda Pandeglang Diringkus Polisi

Pesta Sabu, Tiga Pemuda Pandeglang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Tiga pemuda berinisial EN (24), AS (25) dan MK (26) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi saat berpesta sabu di salah satu rumah tersangka.

Ketiganya ditangkap pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam rumah EN di Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, hasil penyelidikan anggotanya didapatkan informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Cimanggu.

Setelah ditelusuri dan dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti berupa 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram, alat hisap sabu/bong dan 3 unit handphone.

“Setelah kami lakukan interograsi ketiganya mengaku bahwa sabu itu milik mereka yang dibeli dari uang patungan, mungkin itu uang jajan mereka dari orangtuanya. Pengakuan mereka sudah hampir setengah tahun pake sabu,” jelas Dheny, Senin (5/10/2020).

Dari hasil interogasi itu diketahui juga bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Mereka beli seharga Rp300 ribu dari pria berinisial P yang kini masuk DPO kami. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini